Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing, Provinsi Jiangsu, resmi menjatuhi vonis hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun kepada mantan anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) ke-14 China, Jiang Chaoliang, pada Jumat (28/8) atas kasus suap senilai triliunan rupiah.
Rincian Vonis dan Jumlah Suap
Pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut setelah membuktikan Jiang menerima suap lebih dari 746 juta yuan. Selain itu, laporan People’s Daily menyebutkan bahwa angka tersebut setara dengan US$111,01 juta atau sekitar Rp1,96 triliun dengan menggunakan kurs Rp17.737 per dolar AS.
Majelis hakim menetapkan bahwa hukuman mati tersebut akan otomatis berubah menjadi penjara seumur hidup setelah masa penangguhan selama dua tahun berakhir. Ketentuan ini berlaku di China apabila terpidana tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran yang disengaja selama masa penangguhan.
Meskipun demikian, Jiang kehilangan hak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman maupun pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara seumur hidup. Pemerintah China menyita seluruh aset hasil kejahatan beserta keuntungan Jiang untuk diserahkan ke kas negara, sementara sisa nominal kerugian terus ditagih.
Praktik Korupsi Selama Tiga Dekade
Berdasarkan laporan Global Times pada Minggu (30/8), fakta persidangan mengungkapkan bahwa Jiang melancarkan aksinya selama kurun waktu tiga dekade dari 1995 hingga 2025. Ia menyalahgunakan jabatannya pada sejumlah lembaga keuangan besar serta posisinya sebagai pejabat senior provinsi.
Berbagai perusahaan dan individu menerima bantuan ilegal dari tindakan tersebut. Intervensi yang ia lakukan mencakup kemudahan operasional bisnis, persetujuan pinjaman dana, pemberian kontrak proyek, hingga memuluskan promosi jabatan aparatur.
Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Jiang memenuhi unsur tindak pidana suap dengan nilai gratifikasi yang sangat fantastis. Selain itu, tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat serius terhadap kepentingan negara maupun rakyat China.
Pertimbangan Keadaan yang Meringankan
Majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan vonis Jiang di balik hukuman berat tersebut. Hakim mencatat bahwa sebagian dari tindak pidana suap tersebut masih berstatus sebagai percobaan.
Selain itu, Jiang secara sukarela mengakui sebagian besar tindak pidana suap yang sebelumnya belum diketahui penyidik. Ia juga melaporkan aktivitas kriminal besar pihak lain yang kemudian berhasil diverifikasi, menunjukkan penyesalan, serta secara aktif mengembalikan aset hasil kejahatan.
















