Namanya Diseret dalam Polemik Pasar Karangploso, Adeng Tantang Buktikan Tuduhan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik Pasar Karangploso memasuki babak baru setelah nama Anggota DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir ikut terseret dalam pernyataan terkait perkara tersebut.

Pria yang akrab disapa Adeng itu memilih jalur hukum dengan melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm ke Polres Malang, Rabu (16/9/2026).

Adeng Minta Tuduhan Dibuktikan

Adeng menilai pernyataan yang beredar telah mengaitkan dirinya dengan proses hukum Pasar Karangploso. Ia menyebut pernyataan tersebut tidak memiliki dasar fakta, data, maupun bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik koruptif.

Atas persoalan itu, Adeng membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang. Ia didampingi kuasa hukumnya, Agustian A Siagian.

Laporan tersebut menyasar Fredy Jonathan yang bertindak sebagai kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso. Pernyataan yang dipersoalkan Adeng juga muncul melalui sejumlah kanal berita online.

Adeng menegaskan bahwa langkah tersebut ia ambil sebagai pribadi. Ia tidak membawa kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik.

“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ujar Adeng seusai membuat laporan.

Baca Juga:  Eks Kepala BGN jadi Tersangka, Politisi PDI Perjuangan ini Desak APH di Daerah Pelototi MBG

Dukung Pengusutan Perkara Pasar Karangploso

Meski melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Adeng menyatakan tetap mendukung proses hukum terkait Pasar Karangploso. Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta perkara tersebut secara terbuka.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui pihak yang benar-benar terbukti terlibat berdasarkan hasil proses hukum. Ia juga meminta publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan yang beredar.

“Kami meminta APH membuka siapa saja pihak yang terbukti terlibat agar masyarakat Kabupaten Malang mengetahuinya secara jelas,” jelas Adeng.

Adeng bahkan mendukung apabila Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah itu, menurutnya, dapat membantu menelusuri aliran dana dalam perkara Pasar Karangploso.

Adeng Tolak Penghakiman Lewat Opini

Adeng juga menyoroti munculnya tuduhan sebelum proses pembuktian selesai. Ia meminta pihak yang terbukti bersalah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menilai pihak yang belum terbukti bersalah tidak boleh menerima hukuman melalui opini publik. Karena itu, ia meminta setiap tuduhan diuji melalui fakta dan pembuktian.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, yang tidak bersalah jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian,” tegas Adeng.

Baca Juga:  Bupati Malang Raih Penghargaan Kinerja Tinggi di Hari Otonomi Daerah ke-30 Kemendagri

Ia menyebut langkah hukum tersebut sekaligus menjadi sikapnya dalam menghadapi pernyataan yang menurutnya merugikan nama baik. Adeng menegaskan dirinya tidak menolak proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan,” pungkasnya.

Adeng menilai persoalan tersebut menjadi pembelajaran tentang pentingnya menjaga nama baik melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa kebenaran harus diuji berdasarkan fakta dan pembuktian.