SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Ancaman banjir dan genangan kembali menjadi perhatian menjelang musim penghujan di Kota Malang. Sejumlah persoalan lama dinilai perlu mendapat penyelesaian sebelum hujan kembali menguji sejumlah kawasan rawan.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kapasitas drainase. Kondisi sungai, sedimentasi, irigasi, tata ruang, hingga keberadaan bangunan yang menghambat aliran air ikut menjadi perhatian.
Banjir Tak Cukup Diatasi dengan Drainase
Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai langkah pencegahan harus berjalan sebelum genangan kembali muncul.
Menurut dia, penguatan infrastruktur tetap penting. Namun, pemerintah juga perlu melihat penyebab banjir secara lebih menyeluruh di setiap kawasan.
Perbaikan drainase menjadi salah satu kebutuhan. Pengangkatan sedimen pada drainase, sungai, dan irigasi juga perlu mendapat perhatian agar aliran air tetap lancar.
Dito juga menyoroti penegakan aturan terhadap bangunan yang berkaitan dengan persoalan genangan. Ia menilai pembongkaran bangunan yang melanggar dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan banjir.
Ia mencontohkan bangunan melanggar di RT 06 RW 04, Kelurahan Lowokwaru. Bangunan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan banjir dan genangan yang terjadi pada akhir 2025.
Perhatian serupa juga mengarah ke kawasan The Cluster Nirwana Pandanwangi. Menurut Dito, warga telah menghadapi persoalan genangan yang berkaitan dengan bangunan selama bertahun-tahun.
“Pembongkaran bangunan melanggar harus menjadi trigger untuk terus melakukan penegakan Perda terhadap bangunan-bangunan penyebab masalah banjir di banyak wilayah lainnya di Kota Malang,” tegasnya.
Sorotan Banjir Masuk Pendapat Akhir Fraksi
Keseriusan dewan menyoroti persoalan banjir juga tercantum dalam pendapat akhir fraksi terhadap Perubahan APBD Kota Malang 2026.
Fraksi Nasdem-PSI mendorong penggunaan anggaran tidak berhenti pada pencapaian serapan. Pelaksanaan program juga perlu menjawab kebutuhan yang langsung dirasakan masyarakat.
Dalam konteks banjir, dorongan tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperkuat infrastruktur dasar. Tambahan anggaran sekitar Rp4 miliar pada DPUPRPKP juga menjadi sorotan.
“Penambahan anggaran pada Dinas PUPR sekitar Rp4 miliar diharapkan mampu memperbaiki kualitas pembangunan yang ada di Kota Malang,” ujarnya.
Namun, tambahan anggaran tersebut tetap membutuhkan pengawasan. Pekerjaan fisik harus memiliki manfaat jelas dan tidak sekadar mengejar penyelesaian belanja.
Waktu Penanganan Semakin Terbatas
Persoalan lain muncul dari waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin pendek. Sejumlah perangkat daerah masih mencatat realisasi belanja sekitar 50 persen.
Kondisi tersebut membuat percepatan program menjadi penting. Namun, percepatan tidak boleh mengabaikan kualitas pekerjaan dan ketepatan penggunaan anggaran.
Bagi masyarakat, persoalan utama bukan sekadar seberapa besar anggaran terserap. Hasil pekerjaan di lapangan menjadi ukuran yang lebih mudah terlihat.
Karena itu, penanganan banjir perlu bergerak dari pola reaktif menuju pencegahan. Pembenahan saluran, sungai, irigasi, dan tata ruang perlu berjalan sebelum hujan deras kembali datang.
Dengan musim penghujan yang semakin dekat, pekerjaan tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dan pengawasan dewan. Warga tentu tidak hanya membutuhkan janji penanganan, tetapi perubahan nyata ketika hujan kembali mengguyur Kota Malang.














