Jelang Penertiban, Pedagang Pasar Gadang Didesak Masuk Area Baru, Kekhawatiran Relokasi Belum Usai

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Batas waktu pembongkaran kios di kawasan depan Pasar Induk Gadang (PIG) semakin dekat. Pemerintah Kota Malang mendorong pedagang segera menempati area baru di bagian belakang pasar.

Namun, dorongan untuk segera pindah itu masih berhadapan dengan sejumlah keresahan pedagang. Mereka mempertanyakan kesiapan fasilitas, kondisi area relokasi, hingga potensi kehilangan pelanggan setelah berpindah.

Pedagang Didorong Segera Masuk Area Baru

Pemerintah Kota Malang menjadikan perpindahan pedagang sebagai bagian dari penataan kawasan PIG. Setelah area depan dikosongkan, aktivitas pedagang diarahkan ke lokasi baru di bagian belakang pasar.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan pemerintah sudah menyiapkan fasilitas dasar di lokasi tersebut. Kepastian itu ia sampaikan saat berada di kawasan PIG pada Senin (14/9/2026).

Seorang pedagang meminta kepastian mengenai kondisi listrik sebelum mereka menempati area relokasi. Ia ingin memastikan instalasi tersebut sudah dapat digunakan saat pedagang mulai pindah.

“Izin pak Wahyu, untuk instalasi listrik di area relokasi belakang bagaimana, apa sudah menyala ketika kita masuk,” tanya pedagang tersebut.

Wahyu menjawab bahwa kebutuhan listrik sudah tersedia. Menurutnya, pedagang tinggal melakukan koordinasi dengan koordinator masing-masing.

“Sudah siap dan tinggal berkoordinasi dengan koordinator pedagang,” jawab Wahyu.

Kekhawatiran Pedagang Belum Hilang

Jaminan tersebut belum sepenuhnya menghapus kekhawatiran pedagang. Sebagian pedagang masih melihat kondisi area baru belum sepenuhnya siap untuk menunjang aktivitas jual beli.

Seorang pedagang kerupuk yang enggan menyebutkan namanya mengaku masih khawatir melihat kondisi kawasan relokasi. Ia memahami pembangunan masih berlangsung, tetapi menilai kondisi lokasi belum memberikan kepastian bagi pedagang.

“Katanya dibangun, ini sudah lama kok saya lihat semakin (berantakan begini),” ujarnya sambil menata dagangan yang masih bertumpuk.

Baca Juga:  Gudang Barang Bekas di Polehan Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kekhawatiran itu bukan hanya menyangkut kondisi fisik lokasi. Pedagang juga memikirkan pelanggan yang selama ini sudah mengenali lokasi berjualan mereka.

Menurutnya, perpindahan tanpa kepastian tempat dapat membuat pelanggan kesulitan mencari pedagang langganannya. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas jual beli setelah relokasi.

Pedagang kerupuk tersebut juga tidak memiliki lapak tetap. Selama ini, ia menitipkan dagangannya kepada sejumlah pedagang di dalam pasar.

Meski berstatus PKL, ia mengaku tetap berusaha mengikuti aturan dan membayar retribusi. Besaran retribusi yang biasa ia bayar mencapai Rp4 ribu.

“Biasanya saya titip saja ke pedagang di dalam yang mau dititipin. Saya juga bayar retribusi biasanya sebesar Rp4 ribu, meskipun saya PKL saya berusaha tertib,” tuturnya.

Listrik Siap, Tetapi Kesiapan Lokasi Jadi Pertanyaan

Persoalan listrik menjadi salah satu contoh perbedaan antara jaminan pemerintah dan keresahan pedagang. Pemerintah menyebut fasilitas tersebut sudah tersedia, sementara pedagang masih membutuhkan kepastian kondisi lapangan.

Pedagang tidak hanya membutuhkan tempat untuk menaruh barang dagangan. Mereka juga membutuhkan fasilitas yang dapat menunjang kegiatan jual beli sejak hari pertama pindah.

Karena itu, keberhasilan relokasi tidak cukup diukur dari kosongnya kios di bagian depan PIG. Pemerintah juga perlu memastikan pedagang dapat langsung beraktivitas di tempat baru.

Jika lokasi belum siap, perpindahan justru dapat menimbulkan persoalan baru. Pedagang harus meninggalkan tempat lama, tetapi belum memperoleh kondisi berjualan yang sama-sama pasti.

Pemkot Akui Pedagang Masih Menyiapkan Tempat

Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengakui pembangunan area baru masih berlangsung. Sejumlah pedagang juga masih menyiapkan tempat usaha masing-masing.

Kondisi tersebut membuat waktu perpindahan setiap pedagang tidak selalu sama. Menurut Eko, kebutuhan pedagang bergantung pada jenis komoditas dan kebutuhan ruang penyimpanan.

Baca Juga:  DPC PDIP Kota Malang Tunggu Data DPP, Kader Pemilik SPPG Terancam Sanksi

Pedagang yang menjual kebutuhan pracangan, misalnya, membutuhkan waktu lebih panjang untuk menata tempat. Mereka perlu menyiapkan ruang penyimpanan sebelum memindahkan barang dagangan.

“Kalau pracangan (misalnya) itu mundur waktunya karena dia lagi mempersiapkan tempatnya,” kata Eko.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses relokasi tidak hanya berkaitan dengan perintah pindah. Ada kesiapan teknis dan kebutuhan usaha yang perlu berjalan bersamaan.

Penertiban dan Kesiapan Pedagang Harus Berjalan Seimbang

Pemerintah Kota Malang kini menghadapi dua kebutuhan yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, penataan kawasan PIG membutuhkan pengosongan area depan sesuai batas waktu.

Di sisi lain, pedagang membutuhkan kepastian bahwa tempat baru benar-benar dapat menunjang usaha mereka. Kesiapan listrik, lapak, akses pelanggan, dan fasilitas pendukung menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Karena itu, ukuran keberhasilan relokasi seharusnya tidak berhenti pada berhasilnya pembongkaran kios. Pemerintah juga perlu memastikan pedagang tidak kehilangan ruang usaha setelah berpindah.

Dengan begitu, penataan PIG tidak hanya menghasilkan kawasan yang lebih tertib. Proses tersebut juga harus memberi kepastian bagi pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli di kawasan tersebut.