Namun, kesiapan fasilitas di lokasi baru masih menjadi sorotan. DPRD Kota Malang meminta seluruh utilitas dipastikan sebelum pedagang pindah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, A.Md., menyoroti persoalan tersebut.
Relokasi Pasar Gadang Jangan Tambah Masalah
Bayu terutama menyoroti kesiapan listrik di lokasi relokasi bagian belakang PIG. Menurutnya, jaringan listrik harus langsung berfungsi.
Instalasi saja tidak cukup. Pedagang membutuhkan listrik untuk menunjang aktivitas mereka setelah menempati lokasi baru.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan listrik di lokasi relokasi PIG benar-benar siap dan berfungsi saat pedagang mulai menempati, bukan sekadar memastikan instalasinya sudah tersedia,” ujarnya Selasa (15/11/2026).
Bayu menilai kesiapan utilitas tidak boleh menjadi urusan setelah relokasi berlangsung. Fasilitas dasar harus tersedia sejak pedagang mulai berjualan.
Jika tidak, relokasi Pasar Gadang berpotensi menghadirkan persoalan baru. Pedagang bisa menghadapi kendala saat mulai menjalankan aktivitas perdagangan.
Dewan Minta Kepastian Waktu
DPRD Kota Malang juga meminta Pemkot Malang memberikan kepastian waktu. Terutama terkait penggunaan listrik dan utilitas lain di lokasi baru.
Menurut Bayu, kepastian tersebut penting bagi pedagang. Mereka perlu mengetahui kondisi tempat sebelum meninggalkan lokasi lama.
“Kami tentu mengapresiasi upaya Pemkot menyiapkan relokasi, tetapi perlu ada kepastian teknis sekaligus kepastian waktunya,” tegas Bayu.
“Termasuk kapan listrik benar-benar bisa digunakan oleh pedagang dan bagaimana kesiapan utilitas lainnya,” lanjutnya.
Sorotan DPRD muncul setelah seorang pedagang menyampaikan keluhan listrik kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Keluhan itu memperlihatkan bahwa kesiapan fasilitas masih menjadi perhatian pedagang. Karena itu, dewan ingin persoalan tersebut mendapat jawaban jelas.
Komisi B Akan Tagih Penjelasan Diskopindag
Komisi B DPRD Kota Malang berencana meminta penjelasan Kepala Diskopindag Kota Malang. Dewan akan menanyakan perkembangan kesiapan lokasi relokasi.
Bayu juga ingin mengetahui lini masa penyelesaian utilitas. Kepastian tersebut diperlukan sebelum pedagang mulai menempati lokasi baru.
“Hal ini akan kami tanyakan langsung kepada Kadiskopindag, agar pedagang mendapatkan kepastian dan tidak mengalami persoalan ketika sudah mulai pindah dan beraktivitas di lokasi relokasi,” ujarnya.
Bayu menegaskan penataan kawasan tetap perlu berjalan. Namun, relokasi Pasar Gadang harus mengikuti kesiapan fasilitas dasar.
“Penataan harus berjalan, tetapi jangan sampai pedagang dipindahkan sebelum fasilitas dasar yang menjadi kebutuhan mereka benar-benar siap,” pungkas Bayu.
Relokasi Pasar Gadang bukan sekadar memindahkan pedagang. Pemkot juga harus memastikan lokasi baru mampu mendukung aktivitas perdagangan.
Dengan begitu, penataan kawasan tidak berhenti pada pemindahan pedagang. Relokasi juga harus memberi kepastian tempat berdagang yang layak.














