Relokasi PIG Dibayangi Dugaan Jual-Beli Lapak, Pedagang Masih Pertanyakan Kesiapan Utilitas

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Relokasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang belum lepas dari persoalan. Di tengah proses pemindahan pedagang, muncul aduan terkait dugaan jual-beli tempat berjualan di kawasan relokasi.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena tempat berdagang berkaitan langsung dengan hak pedagang. Pemerintah Kota Malang pun didorong memastikan tidak ada transaksi lapak yang menimbulkan masalah baru.

Dugaan Transaksi Lapak Perlu Dibuka

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan transaksi tempat berjualan. Nilai yang disebut dalam aduan tersebut bahkan mencapai nominal yang cukup besar.

Namun, transaksi itu disebut menggunakan istilah uang iuran pedagang. Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda mengenai status pembayaran dan hak atas tempat berjualan.

Karena itu, pemerintah diminta memeriksa mekanisme pengelolaan kawasan relokasi. Pemeriksaan juga perlu mencakup status hukum tempat berdagang serta aliran dana swadaya pedagang.

“Pemerintah harus memastikan status hukumnya dan mengaudit aliran dana swadaya pedagang,” ujar Saniman.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena jumlah pedagang yang masuk relokasi belum sepenuhnya sesuai dengan data sebelumnya. Perbedaan data itu dapat memicu persoalan jika hak pedagang tidak terpetakan secara jelas.

Data Pedagang Belum Sepenuhnya Sinkron

Berdasarkan data yang diterima Fraksi PKB, terdapat 1.057 pedagang aktif. Sebanyak 953 pedagang sudah menempati bangunan relokasi.

Baca Juga:  HUT ke-80 RI di Malang: 2.500 Peserta Ramaikan Jalan Sehat dan Lomba Korem 083/BDJ di Lapangan Rampal

Sementara itu, 104 pedagang lainnya masih menunggu area berdagang. Lokasi tersebut disebut masih dalam proses pembangunan.

Angka itu berbeda dengan data pedagang sebelum relokasi yang mencapai 1.618 orang. Artinya, terdapat selisih 561 pedagang yang belum terlihat dalam perencanaan relokasi tersebut.

Perbedaan data itu membuat transparansi menjadi penting. Pemerintah perlu menjelaskan siapa yang mendapat tempat, ukuran lapaknya, serta dasar penetapannya.

Data juga perlu membedakan pedagang lama dengan pedagang baru. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat apakah pembagian tempat sesuai dengan data dan dokumen yang dimiliki pedagang.

Utilitas Jadi Persoalan Berikutnya

Selain tata kelola lapak, kesiapan fasilitas dasar di kawasan relokasi juga masih menjadi perhatian. Pedagang membutuhkan kepastian bahwa tempat baru tersebut benar-benar siap digunakan.

Relokasi tidak cukup hanya memindahkan pedagang dari lokasi lama ke bangunan baru. Ketersediaan utilitas menjadi bagian penting agar aktivitas perdagangan dapat berjalan tanpa menambah beban pedagang.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memastikan seluruh fasilitas pendukung tersedia sebelum proses relokasi dinyatakan tuntas. Jangan sampai pedagang sudah pindah, tetapi masih menghadapi persoalan fasilitas dasar.

Di sisi lain, kepastian izin pemakaian tempat juga perlu diberikan kepada pedagang lama. Pedagang yang memiliki surat atau SK harus memperoleh kejelasan mengenai haknya setelah relokasi.

“Pedagang lama yang mempunyai surat atau SK harus bisa terfasilitasi. Jangan sampai proses relokasi justru meninggalkan persoalan baru,” kata Saniman.

Baca Juga:  Libur Akhir Tahun, Antrean Trans Jatim Mengular di Kayutangan Heritage, Wisatawan Luar Kota Dominasi

Pemkot Diminta Buka Tata Kelola Relokasi

Persoalan dugaan jual-beli lapak, perbedaan data, dan kesiapan utilitas akhirnya bermuara pada satu kebutuhan. Pemerintah perlu membuka tata kelola relokasi PIG secara lebih rinci.

Penjelasan itu mencakup dasar hukum pembangunan, mekanisme pembiayaan swadaya, hingga hubungan pemerintah dengan paguyuban pedagang.

Fraksi PKB juga meminta ketentuan Pasal 12 dan 13 Perda Nomor 12 Tahun 2004 diperhatikan. Ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan kepastian penggunaan tempat berjualan.

Menurut Saniman, pemerintah juga perlu memberikan pembinaan setelah pedagang menempati kawasan baru. Relokasi tidak seharusnya berhenti pada pemindahan fisik pedagang.

“Pemerintah Kota Malang segera menyusun kepastian hukum dan tata kelola tempat Pasar Induk Gadang, terutama perjanjian kerja sama pemerintah dan pedagang pasca-relokasi,” pungkasnya.