Bedah Buku Musyawarah, Syura di UB Menyoroti Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU

SUARAMALANG.COM, Kota Malang— Universitas Brawijaya (UB) menggelar bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik, Rabu, 30 September 2026. Kegiatan berlangsung di Hall Gedung C Lantai 10 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB).

Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Studi Peradaban Universitas Brawijaya bekerja sama dengan BLRC Hukum dan Peradaban FH UB tersebut menghadirkan penulis buku, Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H., serta akademisi dan sejumlah tokoh untuk membahas politik hukum dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., mengatakan gagasan musyawarah yang ditawarkan dalam buku tersebut relevan dengan kebutuhan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi.

Menurut Widodo, perkembangan praktik demokrasi di berbagai negara menunjukkan adanya dinamika dalam hubungan antara demokrasi dan kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, ia menilai nilai musyawarah yang hidup dalam budaya bangsa dapat menjadi salah satu pijakan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Orang memiliki konsep demokrasi sudah shifting, bergeser ke otokrasi. Nah, buku ini salah satu jawaban bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia memiliki budaya, memiliki value tentang musyawarah,” kata Widodo.

Ia mengatakan musyawarah tidak semestinya hanya dipahami sebagai nilai budaya, tetapi juga perlu diterjemahkan dalam mekanisme penyusunan undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Kalau negara ini mau menjadi contoh sebagai negara yang memiliki peradaban yang bagus, yang akan menjadi contoh negara-negara lain, maka harus bisa mengimplementasikan bagaimana musyawarah ini juga menjadi bagian penting dalam menyusun undang-undang, menyusun peraturan yang ada di pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Widodo, penerapan gagasan tersebut setidaknya memiliki dua dimensi. Pertama, mendorong proses legislasi yang lebih baik.

Kedua, menjadi bagian dari pendidikan kepada masyarakat mengenai hak dan peran mereka dalam proses pembentukan kebijakan.

Masyarakat Perlu Didengar

Widodo juga menyoroti gagasan pembentukan Musyawarah Nusantara Indonesia yang dibahas bersama penulis buku dan narasumber dalam forum tersebut.

Lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu medium bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terhadap regulasi maupun rancangan undang-undang yang sedang atau akan dibentuk pemerintah.

Baca Juga:  Universitas Brawijaya Berada di Peringkat 600 Besar Dunia Lulusan Siap Kerja Versi QS WUR

“Harapannya nanti akan bisa menjadi medium bagi rakyat, bagi masyarakat untuk bisa memberikan aspirasi setiap regulasi, setiap undang-undang yang akan dibuat oleh pemerintah,” katanya.

Gagasan tersebut kemudian bersinggungan dengan tantangan partisipasi publik dalam proses legislasi. Widodo mengakui bahwa pembentukan undang-undang merupakan bagian dari proses politik dan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.

Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak menghilangkan pentingnya suara masyarakat dalam proses pembentukan regulasi.

“Masyarakat itu perlu didengar. Masyarakat itu punya hak untuk bersuara, masyarakat juga punya hak untuk mengetahui pendapat dan suaranya itu di mana diakomodasi,” tegasnya.

Ia memandang gagasan musyawarah sebagai bahan refleksi untuk memperkuat tata kelola kehidupan bernegara dengan tetap menggali nilai-nilai budaya yang berkembang di Indonesia.

“Ini memang refleksi nasional, refleksi kita bersama bahwa tata kelola kita bernegara itu harus di-reform lagi berdasarkan pada budaya kita yang adiluhung,” ujarnya.

Widodo berharap hasil musyawarah yang berkembang dari forum tersebut nantinya dapat disampaikan kepada publik sekaligus menjadi masukan bagi para pemegang kebijakan, termasuk DPR dan DPRD yang memiliki peran dalam pembentukan regulasi.

“Harapannya akan disampaikan ke publik dan juga kepada khususnya kepada pemegang kebijakan, DPR, DPRD, yang itu adalah elemen penting dalam menyusun regulasi dan undang-undang negara,” pungkasnya.

Partisipasi Publik Jangan Berhenti pada Formalitas

Sementara itu, Ketua Pelaksana sekaligus Dosen Fakultas Hukum UB, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., mengatakan kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, mulai masyarakat, mahasiswa, advokat hingga penyelenggara negara atau perwakilannya.

Menurut Ngesti, bedah buku tersebut menjadi ruang akademik untuk membahas bagaimana politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dapat memberikan ruang lebih nyata bagi gagasan masyarakat.

Ia menyoroti persoalan ketika partisipasi publik hanya ditempatkan sebagai pemenuhan prosedur administratif.

“Kadang-kala partisipasi publik ini hanya semata-mata kemudian formalitas semata,” ujarnya.

Ngesti mencontohkan berbagai bentuk pelibatan masyarakat seperti diskusi, focus group discussion (FGD), dan konsultasi publik. Menurutnya, keberadaan forum tersebut belum otomatis memastikan bahwa aspirasi masyarakat masuk dalam substansi pembentukan regulasi.

“Kadang-kala ada dibuka tentang diskusi, FGD, ruang partisipasi, tapi ternyata hanya pada fase penentraman saja. Sehingga publik merasa bahwa telah terakomodasinya, padahal sesungguhnya juga tidak masuk di dalam ruang diskursus yang ada,” jelasnya.

Baca Juga:  Harapan Baru bagi SDN 1 Srigonco: Dinas Cipta Karya Siapkan Pembangunan Ruang Kelas dan Pagar Pengaman

Karena itu, konsep musyawarah dalam buku tersebut dinilai menarik untuk dikaji lebih jauh, terutama mengenai bagaimana prinsip tersebut dapat diterapkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan bagaimana aspirasi publik dapat memperoleh ruang secara substantif.

Memiliki Landasan Hukum

Secara normatif, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, baik secara daring maupun luring. Hasil konsultasi publik juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga memperkenalkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), yang mencakup tiga hak masyarakat, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), serta hak memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan (right to be explained).

Prinsip tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. (Mahkamah Konstitusi RI.

Dengan demikian, diskusi di FH UB tersebut mempertemukan gagasan musyawarah sebagai nilai budaya dan gagasan partisipasi bermakna sebagai prinsip dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang pertukaran pemikiran antara akademisi, mahasiswa, masyarakat, advokat, serta penyelenggara negara mengenai bagaimana aspirasi publik dapat memperoleh tempat dalam proses legislasi.

Pewarta: *Halim Ali