Pemerintah Siapkan Insentif Ekonomi 2027, PPh 21 hingga KPR Bunga 6 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana program ekonomi pemerintah untuk 2027 di Jakarta. (Foto: dok. Setpres)

SUARAMALANG.COM – Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif ekonomi untuk 2027 yang menyasar pekerja, sektor perumahan, hingga perlindungan tenaga kerja. Paket kebijakan tersebut antara lain perluasan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen, serta penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah program merupakan kelanjutan kebijakan yang telah berjalan pada 2026, sedangkan beberapa lainnya masih dalam tahap pematangan bersama Kementerian Keuangan.

PPh 21 Diperluas untuk 7,5 Juta Pekerja

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Jika pada 2026 fasilitas tersebut menyasar pekerja di sektor tertentu, pemerintah berencana memperluas cakupannya pada 2027 ke seluruh sektor dengan pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Airlangga memperkirakan kebijakan tersebut dapat mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Namun, besaran PTKP baru belum ditetapkan karena masih dihitung bersama Kementerian Keuangan.

KPR Bunga 6 Persen untuk Penghasilan Tetap Rp17 Juta

Di sektor perumahan, pemerintah menyiapkan tambahan program KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Skema tersebut menawarkan bunga KPR sebesar 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  Cash is King Masih Berlaku, Ini Batas Ideal Uang Tunai di Rekening

Sebelumnya, skema tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Pemerintah kemudian menyiapkan perluasan sasaran kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.

Selain KPR, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027.

Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, PPN DTP diberikan atas bagian harga rumah sampai Rp2 miliar.

Manfaat JKP dan Program Tenaga Kerja Dilanjutkan

Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian manfaat JKP yang diberikan selama enam bulan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.

Pekerja dengan upah Rp2,3 juta akan memperoleh manfaat sebesar Rp2,3 juta per bulan selama enam bulan. Untuk kelompok dengan upah Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta, manfaat juga ditetapkan Rp2,3 juta per bulan. Sementara pekerja dengan tingkat upah lebih tinggi akan memperoleh manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

Selain JKP, pemerintah akan melanjutkan kebijakan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada 2027.

Program peningkatan kompetensi tenaga kerja juga disiapkan. Program Magang Nasional ditargetkan kembali menjangkau 150 ribu peserta, sedangkan program vokasi ditargetkan mencapai 300 ribu peserta.

Baca Juga:  Gejolak Timteng, ​Rupiah Sempat Menguat Tipis, Ini Alasannya

Di sektor industri perhiasan, pemerintah juga akan menyesuaikan standar pemanfaatan fasilitas PPN untuk logam mulia. Standar baru akan mengatur logam mulia dengan kadar 99,9 persen.

Airlangga mengatakan kebutuhan anggaran untuk berbagai program tersebut masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan. Perhitungan sementara menunjukkan kebutuhan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk program yang disiapkan pada 2027.

Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah menjaga daya beli, memperluas kesempatan kerja, mendukung sektor perumahan, serta menjaga aktivitas ekonomi memasuki 2027.

Informasi umum mengenai ekonomi dapat menjadi rujukan pembaca untuk mengikuti perkembangan kebijakan ekonomi dan program pemerintah.

Untuk memahami istilah perpajakan yang digunakan dalam kebijakan tersebut, pembaca juga dapat melihat informasi umum mengenai Pajak Penghasilan.