FISIP UB dan Bea Cukai Malang Bekali UMKM Strategi Menembus Pasar Ekspor

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Program Studi Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang memberikan edukasi strategi ekspor kepada pelaku UMKM.

Edukasi tersebut dikemas melalui pelatihan bertajuk “(Jangan Asal) Go Global: Memahami Pasar, Membaca Peluang, dan Memanfaatkan Akses Sebelum Ekspor” yang berlangsung di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Kamis (1/10/2026). Kegiatan pengabdian tersebut diikuti oleh 38 peserta yang terdiri atas 31 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Malang dan tujuh mahasiswa.

Dosen Program Studi Hubungan Internasional FISIP UB P.M. Erza Killian, P.hD., yang hadir didampingi Reza Triarda S.Sos.,M.A., menyampaukan untuk menembus pasar ekspor tidak cukup hanya bermodalkan produk berkualitas. Menurutnya, para pelaku usaha perlu memahami karakter pasar internasional, menentukan negara tujuan yang potensial, menemukan calon pembeli, hingga menguasai prosedur kepabeanan.

Sehingga pelatihan bertajuk “(Jangan Asal) Go Global: Memahami Pasar, Membaca Peluang, dan Memanfaatkan Akses Sebelum Ekspor” ini memang dirancang untuk memberikan pemahaman sekaligus pengalaman praktis kepada peserta dalam menjajaki pasar internasional. Materi yang diberikan mencakup riset pasar digital, identifikasi calon pembeli, kesiapan produk, serta pemenuhan persyaratan ekspor dari sisi kepabeanan.

Dalam paparannya, Erza menyoroti besarnya peluang UMKM Indonesia untuk memperluas jangkauan pasar ke luar negeri. Mengacu pada data Bank Indonesia dan LPEM FEB UI yang disampaikannya, kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional pada 2024 tercatat sekitar 15,6 persen. Capaian tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan keterlibatan dalam perdagangan internasional.

“Ruang untuk ekspor masih sangat besar, terlebih dengan adanya momentum perjanjian perdagangan yang menawarkan tarif preferensi hingga 0 persen,” ungkap Erza.

Meski peluangnya terbuka, ia mengingatkan bahwa pelaku usaha tidak seharusnya terburu-buru mencari pembeli tanpa memastikan kesiapan bisnis. Kemampuan memenuhi permintaan, menjaga kualitas produk, serta mengelola usaha menjadi fondasi penting sebelum memasuki pasar global.

“Pelaku usaha harus memperhatikan tiga ekosistem utama, yakni keunggulan produk di hulu, tata kelola di tengah, serta strategi pasar di hilir. Jangan sampai kita hanya fokus mencari buyer, namun mengabaikan kapasitas produksi serta mutu produk,” jelas Erza.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok dan Distribusi BBM Aman dan Lancar di Wilayah Jatimbalinus

Pihaknya menjelaskan, tiga tahapan awal yang perlu dipersiapkan calon eksportir. Pertama, menguji kesiapan produk, termasuk kualitas, kapasitas produksi, dan persyaratan yang berlaku di negara tujuan. Kedua, menentukan jalur ekspor yang sesuai dengan ketentuan hukum. Ketiga, melakukan riset untuk menemukan pasar dan calon pembeli yang relevan.

Dalam tahap riset, peserta dikenalkan dengan kode Harmonized System (HS) yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam perdagangan internasional. Kode tersebut dapat menjadi titik awal untuk menelusuri data perdagangan melalui platform Trade Map, termasuk negara pengimpor dan perkembangan permintaan terhadap produk tertentu.

Menurut Erza, pemahaman terhadap karakter pasar juga diperlukan karena kebutuhan dan preferensi pembeli berbeda di setiap negara. Karena itu, keputusan menentukan negara tujuan ekspor harus didasarkan pada informasi pasar dan kesesuaian produk, bukan sekadar mengikuti tren.

Sementara itu, dalam kegiatan pelatihan tersebut, para peserta utamanya pelaku UMKM mendapatkan pembekalan mengenai prosedur kepabeanan dari KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang yakni Pitoyo bersama perwakilan dari Klinik Ekspor yakni Saka menjelaskan tahapan yang perlu dipahami sebelum barang dikirim ke luar negeri.

Materi meliputi pengecekan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem CEISA 4.0, hingga pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

Peserta juga diperkenalkan dengan Incoterms, yaitu ketentuan perdagangan internasional yang mengatur pembagian tanggung jawab, biaya, dan risiko antara penjual dan pembeli dalam pengiriman barang.

Pemahaman terhadap prosedur tersebut menjadi bagian penting agar pelaku UMKM dapat menyiapkan dokumen secara tepat dan mengantisipasi risiko penolakan, keterlambatan pengiriman, maupun sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Bea Cukai berkomitmen penuh mendorong daya saing eksportir lokal melalui pemanfaatan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA/COO) dalam skema Free Trade Agreement (FTA) agar tarif di negara tujuan lebih bersaing,” beber Pitoyo.

Ia menambahkan, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang juga menyediakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM), serta layanan konsultasi gratis melalui Klinik Ekspor yang rutin diselenggarakan setiap minggu ketiga setiap bulan.

Baca Juga:  Pidato di Malang, Prabowo Sebut 2-3 Tahun Ke Depan Akan Membangkitkan Seluruh Industri

Untuk memperkuat pemahaman, pelatihan dilanjutkan dengan praktik menyusun Paspor Ekspor. Peserta dibagi dalam kelompok kecil untuk menelusuri kode HS produk, mencari negara pengimpor, membaca peluang pasar, dan mempresentasikan hasil riset masing-masing.

Salah satu peserta yang berasal dari unsur pelaku UMKm yakni Amina mengatakan bahwa dirinya memiliki usaha berupa produksi manisan jahe, kencur dan jahe merah. Ia mengaku memperoleh pengetahuan baru mengenai klasifikasi produk dan cara mencari calon pembeli di luar negeri.

“Dengan belajar ini, saya bisa tahu kode HS. Ternyata namanya bukan manisan, tapi ‘kristalisasi herbal’. Jadi senang, bisa tahu sebutan di kode HS dan cara cari buyer-nya,” kata Amina.

Sedangkan peserta yang lain yakni pemilik usaha batik tulis ecoprint yakni Yuvita Musdyawati mengikuti pelatihan untuk memperdalam pengetahuan tentang ekspor mandiri. Sebelumnya, ia pernah mengekspor produknya melalui pihak ketiga. “Saya cari pendalaman untuk ekspor mandiri,” tutur Yuvita.

Lebih lanjut, melalui praktik tersebut, para peserta didorong melanjutkan riset secara mandiri dengan memulai dari satu produk, mengidentifikasi kode HS yang sesuai, kemudian menelusuri negara tujuan berdasarkan data perdagangan. Penyelenggara mengingatkan bahwa hasil identifikasi kode HS selama pelatihan masih bersifat awal dan perlu diverifikasi kembali berdasarkan karakteristik produk ketika memasuki proses ekspor sesungguhnya.

Kolaborasi FISIP UB dengan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang ini menjadi sarana pembelajaran yang menghubungkan pengetahuan hubungan internasional dengan kebutuhan praktis pelaku usaha. Melalui pemahaman strategi pasar, kesiapan produk, dan prosedur kepabeanan, UMKM diharapkan memiliki bekal lebih terarah untuk menjajaki pasar ekspor secara legal, terukur, dan berkelanjutan.