SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang bersama DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang mengajukan permohonan audiensi kepada Rektor Universitas Negeri Malang (UM) melalui Kepala Satgas PPKS UM. Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan seksual fisik yang disebut melibatkan mahasiswa UM.
Permohonan itu dituangkan dalam surat Nomor 25/SKL-MLG/IX/2026 tentang Permohonan Audiensi dan Diskusi, tertanggal 28 September 2026. Hingga informasi ini disusun, belum ada jadwal audiensi maupun keterangan resmi dari UM dan Satgas PPKS UM mengenai permohonan tersebut.
Dalam suratnya, LIRA menyebut peristiwa yang dibahas sebagai sesuatu yang “patut diduga telah terjadi tindak pidana Perbuatan Seksual Fisik menempatkan korban dibawah kekuasaan secara melawan hukum”. LIRA juga menyatakan dugaan tersebut berkaitan dengan mahasiswa aktif UM.
LIRA Soroti Dugaan Relasi Kuasa di Kampus
Ketua LIRA Malang Wiwid Tuhu mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius. Menurut dia, audiensi diharapkan menjadi ruang untuk membahas penyelesaian persoalan sekaligus mendorong pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Menurut hemat kami perlu untuk ada suatu penanganan serius sebagai langkah resolusi permasalahan dan sebagai upaya jaminan tidak akan terulang hal yang sama di kemudian hari,” ujar Wiwid.
Selain dugaan tindak pidana, LIRA menyoroti informasi mengenai relasi kuasa antara pihak yang disebut sebagai terduga pelaku dan korban di lingkungan kampus.
“Menurut informasi yang kami miliki perkara tersebut juga bisa terjadi karena adanya relasi kuasa di kampus antara terduga pelaku dan korban,” kata Wiwid.
Belum Ada Jadwal Audiensi dengan Pihak UM
Melalui permohonan tersebut, LIRA berharap memperoleh kesempatan untuk berdiskusi, menyampaikan informasi yang mereka miliki, sekaligus mendapatkan penjelasan mengenai persoalan yang dimaksud.
Surat tersebut ditujukan kepada Rektor UM melalui Kepala Satgas PPKS UM. LIRA menyebut terduga pelaku, korban, dan sejumlah saksi dalam perkara tersebut merupakan mahasiswa UM.
Dokumen permohonan tidak mencantumkan jadwal audiensi. Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari UM maupun Satgas PPKS UM mengenai respons atas permohonan LBH Malang dan LIRA.
Dalam proses penanganan dugaan perkara tersebut, identitas pihak yang disebut sebagai korban maupun terduga perlu dijaga. Prinsip praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai terdapat proses dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.














