SUARAMALANG.COM – Penjual di Shopee perlu lebih berhati-hati menggunakan kata “official” atau sebutan lain yang menunjukkan status resmi pada nama toko dan username. Sejak 1 September 2026, penggunaan sebutan tersebut mensyaratkan bukti hak resmi berupa HAKI Kelas 35 dalam mekanisme yang ditetapkan Shopee.
Aturan tersebut berdampak terutama bagi pelaku UMKM yang selama ini memakai kata seperti “Official Store”, “Authorized Store” atau “Flagship Store” sebagai bagian dari identitas toko.
Penjual yang menerima notifikasi pelanggaran nama toko diberi pilihan untuk mengganti nama atau mengajukan bukti HAKI melalui formulir yang tersedia di Seller Centre.
Kata “Official” Bisa Berujung Penalti
Dalam ketentuan penamaan toko, Shopee tidak hanya menyoroti satu kata tertentu. Sebutan yang memberikan kesan bahwa sebuah toko merupakan toko resmi atau telah mendapat otorisasi juga masuk dalam perhatian platform.
Karena itu, kata seperti “resmi”, “toko resmi” dan “authorized” berpotensi diperlakukan serupa dengan “official” apabila digunakan untuk mengklaim status resmi tanpa verifikasi.
Sementara kata “original” atau “ori” tidak otomatis menunjukkan status resmi. Namun, penggunaannya bersama merek milik pihak lain tetap dapat menimbulkan persoalan karena penggunaan merek tersebut membutuhkan bukti kepemilikan atau hak yang sesuai.
Shopee juga mencantumkan contoh seperti “official_apple_store” dan “my_xiaomi_flagship” sebagai nama yang bermasalah. Aturan tersebut berlaku bukan hanya untuk nama toko, tetapi juga username yang menjadi bagian dari tautan toko.
Jika menerima notifikasi pelanggaran, penjual memiliki waktu lima hari kerja untuk mengubah nama toko. Hitungan tersebut dimulai sejak notifikasi diterima sehingga tidak ada satu tanggal batas yang berlaku sama untuk semua toko.
Pelanggaran nama toko juga masuk dalam sistem poin penalti. Berdasarkan informasi dalam sumber, pelanggaran tersebut dikenai dua poin dan dapat kembali dihitung dalam evaluasi berikutnya apabila nama yang dianggap melanggar belum diperbaiki.
UMKM Perlu Pilih Ganti Nama atau Urus HAKI
Perubahan nama menjadi salah satu pilihan paling praktis bagi UMKM yang belum memiliki bukti hak resmi. Namun, penjual perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap identitas bisnis yang sudah dikenal pelanggan.
Nama toko dan username hanya dapat diubah satu kali dalam 30 hari. Perubahan username juga mengubah tautan toko sehingga tautan yang sudah tercantum di bio media sosial, kartu ucapan, kemasan atau QR code perlu diperbarui.
Pilihan lainnya adalah mempertahankan nama dan mengurus pendaftaran merek. Dalam sumber yang diberikan, HAKI Kelas 35 berkaitan dengan jasa perdagangan, pemasaran dan toko online. Penjual kemudian dapat mengunggah dokumen melalui formulir yang tersedia di Seller Centre.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sumber menyebut tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas dengan syarat surat keterangan UMK. Sementara tarif pemohon umum disebut naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta per kelas mulai 1 Agustus 2026.
Persoalannya adalah waktu. Proses pendaftaran merek jauh lebih panjang dibandingkan tenggat lima hari kerja setelah peringatan. Karena itu, penjual yang belum memiliki bukti hak resmi tidak sebaiknya mengandalkan proses pendaftaran sebagai solusi instan terhadap notifikasi pelanggaran.
Nama Toko Aman Jadi Pilihan untuk UMKM
Bagi UMKM yang belum memiliki kekuatan merek atau belum ingin mendaftarkan merek, mengganti nama menjadi pilihan yang relatif sederhana. Nama baru sebaiknya menggunakan identitas brand sendiri tanpa klaim status resmi.
Contohnya, toko dapat menggunakan nama seperti “Kopi Senja Roastery” tanpa tambahan kata “Official”, “Authorized” atau “Flagship”. Penjual juga perlu memastikan nama tersebut tidak menggunakan merek pihak lain, nomor telepon maupun unsur promosi yang dilarang dalam ketentuan penamaan toko.
Perubahan nama memang dapat menghilangkan satu sinyal kepercayaan yang selama ini digunakan toko. Karena itu, UMKM perlu memperkuat kepercayaan pelanggan melalui ulasan positif, foto produk yang autentik, respons chat, pelayanan dan konsistensi pengiriman.
Bagi penjual yang memang ingin membangun brand dalam jangka panjang, persoalan nama toko juga dapat menjadi momentum untuk mulai memikirkan perlindungan merek secara lebih serius.
Secara hukum, merek dagang berfungsi membedakan barang atau jasa suatu pihak dari pihak lainnya. Karena itu, identitas toko sebaiknya tidak hanya dipikirkan untuk kebutuhan platform, tetapi juga sebagai aset bisnis jangka panjang.
Intinya, penjual perlu segera mengecek notifikasi di Seller Centre. Jika nama toko mengandung klaim status resmi dan belum memiliki dokumen pendukung, pilihan paling aman dalam jangka pendek adalah mengganti nama. Sementara bagi bisnis yang sudah memiliki nilai brand kuat, pengurusan merek dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi perlindungan usaha.














