UMKM  

Pendaftaran Merek Kini Ditargetkan 4 Bulan, UMKM Perlu Tahu Catatannya

Pelaku UMKM perlu memahami perubahan target waktu pendaftaran merek mulai 1 Oktober 2026. (Foto: Ilustrasi/AI)

SUARAMALANG.COM – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kabar baru dalam proses pendaftaran merek. Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menargetkan permohonan merek yang baru diterima dapat selesai paling lama empat bulan.

Percepatan tersebut juga berlaku untuk permohonan desain industri. Namun, empat bulan merupakan target layanan, bukan jaminan bahwa setiap permohonan pasti selesai dalam jangka waktu tersebut.

Target Empat Bulan Berlaku untuk Permohonan Baru

DJKI menetapkan target empat bulan untuk permohonan merek dan desain industri yang diterima mulai 1 Oktober 2026. Artinya, permohonan yang masuk sebelum tanggal tersebut tidak otomatis mengikuti target baru.

Percepatan ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, target waktunya turun menjadi enam bulan, kemudian lima bulan untuk permohonan yang diterima sejak 18 Agustus 2026.

Dengan kebijakan terbaru, target kembali dipangkas menjadi empat bulan. Dirjen KI Hermansyah Siregar menyebut percepatan tersebut dilakukan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

Namun, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan bahwa target empat bulan bukan batas waktu mutlak. Dalam informasi yang menjadi dasar artikel ini, DJKI menyebut proses desain industri dapat terpengaruh apabila muncul kendala seperti sanggahan. Sementara itu, belum terdapat penjelasan rinci mengenai dampak keberatan pihak lain terhadap target pendaftaran merek.

Baca Juga:  Wacana Dana BSU Dialihkan ke UMKM, Peluang Baru bagi Wirausaha Muda Malang?

Merek Berbeda dengan Desain Industri

Percepatan layanan berlaku untuk dua jenis kekayaan intelektual yang berbeda. Merek melindungi tanda pembeda suatu usaha, seperti nama dan logo. Sementara itu, desain industri melindungi bentuk atau tampilan suatu produk.

Contohnya, nama dan logo yang tertera pada botol sambal dapat didaftarkan sebagai merek. Jika botol tersebut memiliki bentuk yang khas, bentuknya dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan sebagai desain industri.

Keduanya memiliki perlindungan dan proses pendaftaran masing-masing. Karena itu, desain industri bukan pengganti pendaftaran merek, melainkan dapat menjadi perlindungan tambahan bagi produk yang memiliki tampilan khas.

Jangan Menunggu Meski Proses Makin Cepat

Percepatan proses pendaftaran membuat pelaku UMKM memiliki patokan waktu yang lebih singkat. Namun, kondisi tersebut bukan alasan untuk menunda pengajuan.

Sistem pendaftaran merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file. Pihak yang lebih dulu mengajukan pendaftaran memiliki posisi lebih awal dalam proses perlindungan merek. Karena itu, menunda pendaftaran dapat membuka peluang pihak lain mengajukan nama yang sama lebih dahulu.

Pelaku usaha juga perlu mengingat bahwa perlindungan merek baru diperoleh setelah merek terdaftar. Masa perlindungan berlangsung selama 10 tahun dan dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

Untuk UMK, tarif awal pendaftaran merek maksimal Rp500.000 per kelas. Besaran tarif tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Baca Juga:  UMKM Malang Berpeluang Go Global, Ini yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya memastikan ketersediaan nama dan logo, menentukan kelas merek yang sesuai, menyiapkan dokumen, serta menghitung biaya berdasarkan jumlah kelas yang diperlukan.

Permohonan merek dapat diajukan melalui UMKM dengan memperhatikan prosedur resmi DJKI. Informasi mengenai perlindungan merek juga berkaitan dengan konsep merek dagang sebagai identitas pembeda suatu produk atau jasa.

Pelaku usaha juga disarankan mencatat tanggal penerimaan permohonan. Tanggal tersebut penting untuk memantau proses pendaftaran sekaligus menjadi acuan dalam menghitung masa perlindungan setelah merek terdaftar.

Dengan target baru empat bulan, proses pendaftaran memang menjadi lebih singkat. Namun, manfaat percepatan tersebut baru bisa dirasakan oleh pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan, bukan yang masih menunda pendaftaran.