Polisi Nyatakan Positif, Gerindra Ngotot UAM Tak Terlibat Narkoba

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang tetap membantah keterlibatan Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dalam perkara narkoba.

Sikap itu muncul setelah polisi mengungkap hasil pemeriksaan delapan orang dalam penggerebekan hotel di Surabaya.

Polisi menyebut tujuh orang positif menggunakan ekstasi berdasarkan hasil penyidikan dan tes urine.

Sementara itu, satu orang berinisial N positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

Mereka ialah UAM dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda, dan Afif Reza Rimunda.

Asrila merupakan anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.

Sedangkan Afif merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Gerindra Pegang Keterangan UAM

Di tengah keterangan polisi tersebut, Gerindra Kabupaten Malang menyampaikan versi berbeda.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq, menyebut UAM negatif narkoba.

Menurut Zia, informasi tersebut berasal dari keterangan UAM kepada internal partai.

“Kalau informasi yang disampaikan ke kami dia negatif,” kata Zia, Selasa (6/10/2026).

Zia mengakui UAM berada di lokasi ketika polisi melakukan penggerebekan.

Namun, ia menyebut keberadaan UAM tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Semua orang di lokasi, lanjut Zia, turut dimintai keterangan oleh kepolisian.

“Pada waktu penggerebekan beliau ada di situ,” ujarnya.

UAM Bantah Terlibat

Zia juga menyampaikan penjelasan UAM kepada internal partai terkait perkara tersebut.

Baca Juga:  Tak Ada Lagi HP di Lapas, Ditjen Pas Terapkan Wartel Khusus untuk Warga Binaan

Menurut dia, UAM menyatakan tidak terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Beliau menyampaikan ke kami tidak terlibat,” kata Zia.

Karena itu, Gerindra Kabupaten Malang memilih menunggu proses klarifikasi internal.

Partai belum mengambil keputusan final terkait posisi UAM di internal Gerindra.

Gerindra Tunggu Mahkamah Partai

DPC Gerindra Kabupaten Malang masih menunggu arahan dari DPD dan DPP.

Zia mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi maupun surat pemanggilan resmi.

Selanjutnya, Mahkamah Partai diperkirakan akan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Proses itu bertujuan mengklarifikasi informasi yang berkembang mengenai UAM.

“DPP masih, pasti Mahkamah Partai akan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut,” ujar Zia.

Ia mengatakan UAM nantinya dapat memberikan penjelasan langsung dalam proses tersebut.

Dengan begitu, Gerindra belum menjatuhkan keputusan berdasarkan pemberitaan yang beredar.

UAM Kembali Beraktivitas di DPRD

Zia mengaku bertemu UAM sekitar tiga hari sebelum memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, UAM menyampaikan penjelasan kepada internal partai.

Zia juga menyebut UAM tidak menjalani rehabilitasi di Banyuwangi.

Saat ini, UAM berada di Malang dan kembali menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPRD.

“Beliau aktif di dewan lagi,” kata Zia.

Meski demikian, Gerindra meminta UAM menunggu proses klarifikasi Mahkamah Partai.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses internal partai terhadap persoalan yang menyeret namanya.

Baca Juga:  Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Kronologi Lengkap dan Fakta Baru Terungkap

Keterangan Polisi Masih Berbeda

Di sisi lain, keterangan polisi mengenai hasil tes urine tetap menjadi bagian penting perkara.

Polisi menyebut tujuh dari delapan orang yang diamankan positif menggunakan ekstasi.

Polisi juga menyebut tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

Ketiganya adalah UAM, Asrila Diska Rimunda, dan Afif Reza Rimunda.

Perbedaan keterangan itu kini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Gerindra memilih menunggu proses Mahkamah Partai sebelum menentukan sikap terhadap UAM.

“Kalau Mahkamah Partai sudah memanggil, sudah clear and clean, ya beliau kita sarankan untuk masuk,” pungkas Zia.

Sementara itu, polisi sebelumnya memproses delapan orang tersebut melalui mekanisme restorative justice.

Polisi menyebut barang bukti dalam perkara tersebut berada di bawah batas yang diatur SEMA.