Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan, 34 Jaksa Disiapkan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: dok. istimewa)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan persidangan Febrie dan terdakwa lainnya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Sidang terbuka untuk umum.

“Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok (hari ini), selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Andi.

Selain Febrie, dua terdakwa lain yang dijadwalkan mendengarkan pembacaan dakwaan adalah pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin.

34 Jaksa Disiapkan Hadapi Persidangan

Kejaksaan Agung menyiapkan tim penuntut dalam jumlah besar untuk menangani perkara tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sekitar 34 jaksa dilibatkan, baik yang berasal dari Tim 9 maupun di luar tim tersebut.

Baca Juga:  Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Sebuah Perkebunan di Kawasan  Singosari

“Cukup banyak kalau total keseluruhannya, hampir 34 orang,” ujar Anang, Selasa (6/10/2026).

Menurut Anang, beberapa jaksa dalam tim tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara Febrie ditangani majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Anggota majelis terdiri atas Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

38 Objek Tanah Senilai Rp846 Miliar Telah Disita

Perkara yang menjerat Febrie berawal dari surat perintah penyidikan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebelumnya menyebut aset tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar.

Namun, sumber yang diberikan belum menjelaskan siapa pemilik 38 objek tersebut. Karena itu, penyitaan aset tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bukti kepemilikan maupun kesalahan Febrie sebelum diuji dalam persidangan.

Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, serta sekitar 1.150 lembar dokumen yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Merasa Tak Aman, Warga Joyogrand Datangi DPRD Kota Malang Adukan Ulah Yai Mim

Sidang dakwaan menjadi awal pengujian terbuka terhadap konstruksi perkara yang disusun penuntut umum. Rincian perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie dan terdakwa lainnya akan terlihat lebih jelas setelah surat dakwaan dibacakan di persidangan.

Perkembangan kasus hukum ini selanjutnya akan bergantung pada pembuktian di persidangan. Febrie dan terdakwa lainnya tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TPPU merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana. Penjelasan umum mengenai pencucian uang dapat menjadi konteks untuk memahami perkara tersebut.