Kepastian status lahan menjadi salah satu tahapan penting sebelum penataan kawasan berjalan. Pemkab Malang juga harus menentukan pola pemanfaatan aset yang akan digunakan.
BAST Jadi Salah Satu Kunci
Salah satu dokumen yang masih menjadi perhatian ialah Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut berkaitan dengan kepastian aset yang akan masuk dalam rencana pemanfaatan.
Pemkab Malang menyiapkan koordinasi dengan sejumlah kementerian untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah daerah akan mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Koordinasi juga menyasar Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah itu berjalan bersamaan dengan identifikasi aset Pemkab Malang di Kepanjen.
Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, pemerintah harus menuntaskan berbagai tahapan sebelum rencana tersebut berjalan.
“Semua harus segera dituntaskan, baik terkait BAST, pembiayaan maupun pengelolaannya, sehingga rencana ini bisa segera direalisasikan,” kata Sanusi.
Skema Pemanfaatan Belum Final
Persoalan berikutnya berkaitan dengan pola pemanfaatan aset. Pemkab Malang membahas dua opsi, yakni Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan sewa.
Skema sewa mulai mendapat perhatian karena prosesnya dinilai lebih singkat. Namun, pemerintah tetap harus memastikan seluruh persyaratan administrasinya terpenuhi.
Dengan demikian, pembangunan Alun-Alun Kepanjen tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan lahan. Pemkab Malang juga perlu memastikan pembiayaan dan pengelolaan kawasan memiliki dasar yang jelas.
Pembahasan melibatkan perangkat daerah yang menangani aset, pendapatan, pengawasan, kepemudaan, permukiman, serta pertanahan. Arema FC juga ikut dalam pembahasan rencana kawasan tersebut.
Akses dan Keselamatan Ikut Disiapkan
Pemkab Malang selanjutnya akan melakukan survei lokasi dan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Pemerintah juga mulai membahas kebutuhan kawasan setelah pemanfaatan aset mendapat kepastian.
Konsep Alun-Alun Kepanjen tidak hanya diarahkan sebagai ruang publik. Rencana tersebut juga mencakup konektivitas kawasan dan aspek keselamatan pengunjung.
Salah satu opsi yang dibahas ialah akses jalan menuju arah Zipur. Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan akses ketika kawasan menghadapi jumlah pengunjung dalam skala besar.
Sistem buka-tutup akses menjadi salah satu opsi ketika kawasan menggelar kegiatan masyarakat atau pertandingan olahraga. Jalur evakuasi juga masuk dalam pembahasan untuk menghadapi kondisi darurat.
Rangkaian kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kawasan membutuhkan persiapan lintas sektor. Karena itu, kepastian aset menjadi tahapan penting sebelum pemerintah melangkah lebih jauh.
Pemkab Malang kini melanjutkan koordinasi untuk menyelesaikan dokumen dan persoalan aset. Setelah seluruh persyaratan memperoleh kepastian, penataan Alun-Alun Kepanjen dapat bergerak ke tahap berikutnya.












