Gaji PPPK 2027 Berapa? Ini Rincian Nominal Golongan I hingga XVII

SUARAMALANG.COM – Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian setelah pemerintah menyiapkan skema pembiayaan gaji PPPK daerah melalui APBN mulai 2027. Nominal gaji PPPK berbeda berdasarkan golongan, mulai dari Rp1,93 juta hingga lebih dari Rp7 juta.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah dalam APBN 2027. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.

Daftar Gaji PPPK Golongan I-XVII

Berdasarkan rincian gaji PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok ditentukan menurut golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK dari golongan terendah hingga tertinggi.

GolonganGaji per Bulan
IRp1.938.500–Rp2.900.900
IIRp2.116.900–Rp3.071.200
IIIRp2.206.500–Rp3.201.200
IVRp2.299.800–Rp3.336.600
VRp2.511.500–Rp4.189.900
VIRp2.742.800–Rp4.367.100
VIIRp2.858.800–Rp4.551.800
VIIIRp2.979.700–Rp4.744.400
IXRp3.203.600–Rp5.261.500
XRp3.339.100–Rp5.484.000
XIRp3.480.300–Rp5.716.000
XIIRp3.627.500–Rp5.957.800
XIIIRp3.781.000–Rp6.209.800
XIVRp3.940.900–Rp6.472.500
XVRp4.107.600–Rp6.746.200
XVIRp4.281.400–Rp7.031.600
XVIIRp4.462.500–Rp7.329.000
Baca Juga:  Pesawat ATR Hilang Kontak Akhirnya Ditemukan, Bangkai Teridentifikasi di Puncak Bulusaraung

Dari daftar tersebut, gaji terendah berada pada Golongan I dengan kisaran Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900. Sementara itu, Golongan XVII memiliki kisaran tertinggi, yakni Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.

Besaran tersebut merupakan gaji pokok. Penghasilan yang diterima PPPK dapat mencakup komponen tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nominal yang diterima setiap pegawai tidak selalu sama dengan angka gaji pokok tersebut.

44.479 PPPK Jatim Tercatat hingga Agustus 2026

Kebijakan pembiayaan melalui APBN juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim per Agustus 2026, terdapat 44.479 PPPK di lingkungan Pemprov Jatim.

Jumlah tersebut terdiri dari 23.294 PPPK penuh waktu dan 21.185 PPPK paruh waktu. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan Pemprov Jatim telah mengajukan formasi dan proyeksi kebutuhan anggaran gaji PPPK kepada pemerintah pusat.

“Oh sangat bagus, terima kasih. Berharap itu mengurangi beban pemerintah provinsi, ya. Kita sedang mengajukan berapa jumlah PPPK dan besarannya,” kata Adhy.

Baca Juga:  Terima Trofi Abyakta Anugerah Kebudayaan, Wali Kota Wahyu Dinilai Konsisten Memajukan Kebudayaan Kota Malang

Ia menilai pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat dapat memberikan ruang lebih besar bagi APBD untuk mendukung program pembangunan daerah. Namun, Pemprov Jatim juga mencermati arah keuangan daerah, termasuk kemungkinan perubahan alokasi Transfer ke Daerah.

Skema tersebut menjadi bagian dari penataan hubungan fiskal pusat dan daerah. Dalam APBN 2027, kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah telah masuk dalam penganggaran pemerintah pusat.