RUU Perampasan Aset Melangkah Maju, Hak Warga Jadi Catatan Fraksi

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas persetujuan RUU Perampasan Aset untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. (Foto: Dok. DPR-RI)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi menjadi usul inisiatif DPR RI. Delapan fraksi menyatakan persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI, Selasa (6/10/2026), dengan catatan agar penguatan pemulihan aset tetap berjalan bersama perlindungan hak warga negara.

Kesepakatan tersebut membuka tahap pembahasan berikutnya untuk RUU yang ditujukan memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Sejumlah fraksi menilai instrumen tersebut dibutuhkan untuk menangani aset yang berasal dari korupsi, pencucian uang, narkotika, tindak pidana terorganisasi, hingga aset yang disembunyikan di luar negeri.

Perampasan Aset Tak Hanya Soal Mengembalikan Kerugian Negara

Fraksi PDI Perjuangan menempatkan pemulihan aset sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Sementara Fraksi Golkar melihat perampasan aset sebagai instrumen untuk memutus mata rantai ekonomi kejahatan.

Fraksi PKB juga menekankan pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset hasil kejahatan. Sementara Fraksi Demokrat menilai hasil kejahatan harus dapat dipulihkan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang berhak.

Dengan demikian, pembahasan RUU tidak hanya menyentuh persoalan penindakan terhadap pelaku. Mekanisme pemulihan aset juga menjadi perhatian karena hasil tindak pidana dapat berkaitan dengan kepentingan negara maupun korban.

Baca Juga:  OTT KPK Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Ditangkap dan 12 Pejabat Diperiksa

Delapan Fraksi Soroti Perlindungan Hak Warga

Di sisi lain, persetujuan terhadap RUU tersebut tidak berarti seluruh fraksi mengabaikan potensi persoalan dalam penggunaan kewenangan negara.

Fraksi Gerindra mengingatkan perlunya batasan kewenangan, pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Fraksi PKS menekankan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak dasar warga negara.

Fraksi PAN juga meminta agar perluasan kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset diikuti mekanisme pembatasan dan pengawasan yang kuat.

Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik turut menjadi perhatian. Fraksi Golkar secara khusus menekankan perlunya menjaga hak pihak ketiga ketika aset yang berkaitan dengan tindak pidana masuk dalam proses perampasan.

Pembahasan RUU Masih Berlanjut

RUU Perampasan Aset kini memasuki tahapan pembahasan sebagai usul inisiatif DPR. Sebelumnya, Komisi III DPR juga menerima masukan dari akademisi dan mahasiswa terkait substansi RUU tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya menyebut pengembalian kerugian keuangan negara dan kejelasan kedudukan hukum pihak ketiga sebagai bagian penting dalam pembahasan.

Baca Juga:  Savana Terbakar, Pendakian Bromo Ditutup Mulai dari Jemplang 

Karena masih berada dalam tahap pembahasan, ketentuan RUU Perampasan Aset belum menjadi aturan yang berlaku. Substansi mengenai mekanisme perampasan, perlindungan hak, pengawasan, serta pemulihan aset masih menjadi bagian dari proses legislasi.

Perkembangan hukum ini menjadi perhatian karena aturan perampasan aset nantinya akan menentukan bagaimana negara mengejar hasil tindak pidana sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai aset secara sah.

Konsep perampasan dalam konteks hukum sendiri berkaitan dengan tindakan mengambil atau mengalihkan penguasaan atas suatu aset berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.