Pemkab Malang Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD, Plastik Sekali Pakai dan Perlindungan Guru

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Malang, yakni Raperda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib saat membacakan pendapat Bupati Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Lathifah mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah menginisiasi kedua Raperda tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Malang menyambut baik atas inisiasi Raperda DPRD Kabupaten Malang,” kata Lathifah.

Terkait Raperda Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Pemkab Malang menilai persoalan sampah plastik membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut Lathifah, pembatasan penggunaan kemasan dan kantong plastik sekali pakai perlu dibahas secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Perlu ditindaklanjuti lebih lanjut dengan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dengan senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkab Malang juga mendukung Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

Baca Juga:  DPKPCK Malang Diterpa Isu Pungli PKKPR, Kepala Dinas: Tidak Benar

Lathifah mengatakan perlindungan guru dan tenaga kependidikan menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang.

Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta pemenuhan hak-hak guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan guru dan tata kelola kependidikan merupakan aspek penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.

Pemkab Malang juga menyoroti masih adanya persoalan dalam perlindungan guru, termasuk kurangnya kolaborasi antara Dinas Pendidikan, organisasi profesi dan satuan pendidikan.

Selain itu, diperlukan payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan kepada guru ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas profesinya.

“Hal ini dimaksudkan guna memberikan jaminan kepada guru dalam melakukan tugas profesi,” pungkas Lathifah.

Dua Raperda tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi strategis DPRD Kabupaten Malang. Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (3/9/2026), DPRD juga membahas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa serta Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.

Terhadap dua Raperda yang diajukan Pemkab Malang tersebut, Fraksi PDI Perjuangan maupun lima fraksi lainnya pada prinsipnya menyatakan dapat menerima untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:  Lupa Matikan Kompor, Rumah Berbahan Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Dilalap Api

Sejumlah Fraksi Soroti Tata Kelola

Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan terkait kemampuan fiskal desa, tunjangan purnatugas, status perangkat desa, digitalisasi administrasi serta kesiapan anggaran Pilkada.

Sementara lima fraksi, yakni PKB, Gerindra, Golkar, NasDem dan PKS Hanura Demokrat, menyoroti penyesuaian tata kelola pemerintahan desa, transparansi anggaran, transaksi nontunai serta penghitungan dana cadangan Pilkada.

Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang.

Pewarta: *Deni Robi