Isu Ajudan Bupati Malang Viral, Inspektorat Tunggu Laporan Resmi

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang kini masuk perhatian Inspektorat Daerah.

Inspektorat mengaku sudah mengetahui polemik tersebut. Namun, lembaga pengawasan internal itu masih menunggu laporan resmi sebelum membuka pemeriksaan.

Inspektorat Tak Bisa Bergerak Hanya dari Isu Viral

Plt Inspektur Daerah Kabupaten Malang Hendrawan Arrie Mahardhika membenarkan pihaknya mengetahui isu yang beredar di ruang publik.

“Kami sudah mengetahui isunya,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Hendrawan menegaskan Inspektorat siap mendalami persoalan tersebut jika masuk melalui mekanisme pelaporan resmi.

“Kami selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) akan siap bertindak, jika ada surat atau laporan resmi,” tegasnya.

Baca Juga:  21 Pemuda Malang Jadi Tersangka Perusakan Polsek, Polisi Beberkan Motif Provokasi WhatsApp Group

Tudingan di Media Sosial Belum Menjadi Dasar Pemeriksaan

Polemik itu mencuat setelah sejumlah unggahan media sosial menuding seorang oknum ASN terlibat hubungan pribadi dengan ASN lainnya.

Isu tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan luas. Sejumlah warganet bahkan mendesak Pemkab Malang memberikan sanksi tegas kepada pihak yang mereka soroti.

Namun, tudingan yang beredar di media sosial belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran disiplin ASN.

Inspektorat perlu memeriksa fakta, meminta keterangan pihak terkait, serta mencocokkannya dengan aturan disiplin ASN.

Publik Menunggu Langkah Pemkab Malang

Sikap Inspektorat kini menjadi perhatian karena isu tersebut sudah berkembang menjadi konsumsi publik. Pemerintah daerah perlu memastikan pemeriksaan berjalan objektif jika laporan resmi masuk.

Baca Juga:  Peringatan Isra Mikraj di Tajinan, Bupati Malang Hadiri Ngaji Bareng Gus Iqdam

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, Pemkab Malang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Sebaliknya, jika pemeriksaan tidak menemukan bukti pelanggaran, pemerintah daerah juga perlu menjelaskan hasilnya secara terbuka.