SUARAMALANG.COM, Nasional — Urusan pindah domisili kini mulai meninggalkan pola administrasi yang mengharuskan warga berpindah dari satu meja layanan ke meja lainnya. Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri membuka jalur digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengajukan perpindahan alamat. Warga Bisa Ajukan dari Rumah Lewat layanan tersebut, warga tidak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW…
IKD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

