SUARAMALANG.COM, Nasional — Urusan pindah domisili kini mulai meninggalkan pola administrasi yang mengharuskan warga berpindah dari satu meja layanan ke meja lainnya.
Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri membuka jalur digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengajukan perpindahan alamat.
Warga Bisa Ajukan dari Rumah
Lewat layanan tersebut, warga tidak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW untuk mengurus perpindahan domisili.
Warga juga tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil di daerah asal hanya untuk mengajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil, Sesario Fernandes, mengatakan layanan ini memangkas tahapan administrasi.
“Dulu warga harus bolak-balik ke RT, RW, sampai kantor Dukcapil hanya untuk mengurus surat pindah,” ujar Sesario di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, warga kini dapat menyelesaikan proses tersebut melalui ponsel tanpa perlu melakukan tatap muka dengan petugas.
“Sekarang, cukup dari ponsel, semua bisa diselesaikan tanpa tatap muka,” katanya.
Alur Pengajuan Cukup Lewat IKD
Warga hanya perlu memastikan data KTP-el dan Kartu Keluarga sudah terhubung dengan akun IKD.
Setelah itu, pemohon membuka menu Pelayanan pada aplikasi IKD dan memilih Surat Keterangan Pindah Individu.
Pemohon kemudian mengisi alamat tujuan secara lengkap sebelum mengirim permohonan melalui layanan daring tersebut.
Petugas Dukcapil akan memeriksa permohonan yang masuk. Jika petugas menyetujui permohonan, sistem mengirim SKPWNI melalui tautan resmi SIAK Online.
Tautan tersebut masuk ke alamat surel pemohon sehingga warga dapat mengambil dokumen tanpa kembali ke kantor Dukcapil.
Warga bahkan dapat mencetak SKPWNI secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 dengan berat 80 gram.
Perubahan ini membuat proses pindah domisili lebih ringkas karena warga dapat mengurus dokumen dari rumah.














