SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sidak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ke Pasar Karangploso belum mampu mengurai polemik dugaan jual-beli kios yang mencuat sejak 2023. Inspeksi tersebut justru membuka fakta-fakta baru yang memperlihatkan persoalan jauh lebih kompleks dibanding dugaan awal.
Temuan pertama memastikan terdapat 72 kios baru yang menjadi pusat polemik. Seluruh kios itu diketahui telah selesai dibangun sekitar tiga tahun lalu, tetapi hingga kini belum satu pun ditempati pedagang.
Data lain yang terungkap dalam sidak juga memunculkan persoalan lebih serius. Pemkab Malang mencatat sedikitnya 184 pedagang mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) kios Pasar Karangploso, sementara jumlah kios yang tersedia hanya 72 unit.
Selisih yang sangat mencolok itu mengindikasikan adanya lebih dari satu pemegang SHP untuk satu kios. Situasi semakin rumit karena masa berlaku SHP milik ratusan pedagang tersebut akan berakhir pada 2026.
Persoalan tidak berhenti di situ. Para pedagang diduga memperoleh SHP setelah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan dalih biaya pembangunan kios. Namun hingga kini, kios-kios tersebut tetap kosong dan belum dapat dimanfaatkan.
Meski berbagai temuan baru telah muncul dalam sidak, Pemkab Malang belum dapat menawarkan solusi konkret. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengakui penyelesaian persoalan Pasar Karangploso tidak dapat dilakukan secara cepat karena kompleksitas masalah yang ditemukan.
Temuan tersebut mendapat sorotan dari Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P. Menurutnya, akar persoalan justru semakin kabur setelah muncul fakta adanya dugaan keterlibatan dana masyarakat pada pembangunan aset yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah.
“Objeknya jelas milik pemerintah daerah. Tetapi faktanya dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Di sisi lain, ada masyarakat yang melakukan pembayaran untuk mendapatkan hak mengelola kios. Ini menjadi rancu, apakah murni swadaya masyarakat atau program pemerintah,” ujarnya.
Wiwid menilai status pembangunan kios harus ditelusuri secara menyeluruh. Sebab apabila pembangunan tersebut benar menggunakan anggaran pemerintah, sementara pada saat bersamaan masyarakat juga telah menyetor dana, maka berpotensi muncul pembiayaan ganda terhadap objek yang sama.
“Kalau benar seperti itu, ini sangat rawan masuk kategori tindak pidana korupsi. Objek pembangunannya satu, tetapi dibiayai oleh anggaran pemerintah dan dana masyarakat. Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah juga harus memastikan status kepemilikan kios secara hukum. Kejelasan tersebut penting untuk menentukan apakah kios tetap menjadi aset pemerintah yang hanya dimanfaatkan pedagang atau terdapat skema lain yang sah sesuai ketentuan.
“Kalau memang aset pemerintah, mekanismenya harus jelas. Jangan sampai statusnya menggantung seperti sekarang. Ini membuat hak masyarakat maupun aset pemerintah sama-sama tidak memiliki kepastian hukum,” katanya.
Wiwid mendesak Pemkab Malang mengusut persoalan hingga ke akar. Menurutnya, fokus penyelidikan tidak hanya pada polemik SHP, tetapi juga harus menelusuri aliran dana yang telah disetor para pedagang serta kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan kewenangan atas aset pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Kalau uang masyarakat memang dikumpulkan, harus dirunut ke mana alirannya. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan sendiri. Itu inti persoalan yang harus dibuka secara terang,” pungkasnya.















