SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI membawa perhatian baru pada pemenuhan hak perempuan di tempat kerja. Pemerintah menilai regulasi tersebut dapat memperkuat pelindungan hak reproduksi, kesetaraan kesempatan, hingga lingkungan kerja yang aman.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan ketentuan tersebut perlu memastikan perempuan mendapat kesempatan yang setara sejak masuk dunia kerja hingga pengembangan karier.
“Pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan perempuan pekerja mendapatkan pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh,” ujar Arifah dalam siaran pers, Selasa (7/10/2026).
Hak Maternitas Jadi Perhatian
Pelindungan perempuan dalam UU tersebut mencakup masa kehamilan, persalinan, menyusui, hingga pascakeguguran. Pemerintah juga menyoroti penyediaan ruang dan fasilitas laktasi serta cuti haid, melahirkan, dan keguguran.
Aturan tersebut juga menekankan larangan pembatasan atau pembedaan berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, maupun keguguran.
Pekerja perempuan hamil juga perlu mendapat pelindungan dari pekerjaan yang berisiko tinggi dan dapat membahayakan kehamilannya.
Kesempatan Karier dan Upah yang Adil
Pelindungan tidak hanya berkaitan dengan maternitas. Kesetaraan juga didorong dalam pelatihan, peningkatan kompetensi, penugasan, hingga promosi jabatan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sistem pengupahan yang adil untuk pekerjaan yang memiliki nilai sama. Dengan demikian, perempuan diharapkan memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang di tempat kerja.
Lingkungan kerja aman menjadi bagian lain yang mendapat perhatian. Kementerian PPPA mendorong pencegahan kekerasan dan perundungan, termasuk penerapan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pekerja.
Tempat Kerja Didorong Lebih Ramah Keluarga
Menurut Menteri PPPA, perlindungan pekerja perempuan juga perlu berjalan bersama dukungan terhadap kehidupan keluarga. Fasilitas seperti ruang laktasi dan penitipan anak (daycare) menjadi bagian dari ekosistem kerja yang ramah keluarga.
Perhatian juga diarahkan kepada pekerja sektor informal yang banyak melibatkan perempuan, termasuk dalam pemenuhan jaminan sosial.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan agar aturan ketenagakerjaan tidak menjadi pintu normalisasi pekerja anak. Pekerjaan ringan bagi anak berusia minimal 15 tahun tetap disebut harus memenuhi persyaratan ketat untuk mencegah eksploitasi.
Arifah menegaskan, tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan UU tersebut benar-benar diterapkan di tempat kerja. Kementerian PPPA akan mengawal kebijakan turunan, pengawasan yang mempertimbangkan perspektif gender dan hak anak, serta mekanisme pengaduan dan layanan bagi korban.
Pembahasan mengenai ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi semakin penting karena kualitas perlindungan pekerja turut menentukan keamanan dan keberlanjutan aktivitas kerja, termasuk bagi perempuan.
Dalam konteks ketenagakerjaan, prinsip kesetaraan gender berarti perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan serta perlakuan yang setara tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.














