Berita  

5 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Izin Konsesi Dicabut

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Pemerintah mencabut izin lima perusahaan kehutanan setelah muncul persoalan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas konsesi lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Pencabutan izin itu berlaku bagi perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Pemerintah menilai pemegang izin tersebut mengabaikan kewajiban menjaga kawasan yang mereka kelola.

Lima Izin Usaha Dicabut

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut pencabutan izin menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap karhutla. Kebijakan itu juga mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Raja Juli menyampaikan hal tersebut saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, Senin, 21 September 2026. Ia menyebut pemerintah tidak hanya menyasar masyarakat kecil.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja Juli.

Lima perusahaan itu memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pemerintah mencabut izin tersebut karena pemegang konsesi dinilai tidak menjalankan kewajiban menjaga kawasan.

Baca Juga:  Nasib Nahas Pemilik Kos di Malang Usai Tegur Penghuni Nakal

Karhutla Jadi Dasar Penindakan

Pemerintah kini menempatkan tanggung jawab pemegang konsesi sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla. Artinya, pengawasan tidak berhenti pada sumber api di lapangan.

Kewajiban perusahaan juga menjadi perhatian ketika kebakaran muncul di kawasan konsesi. Pemerintah ingin pemegang izin ikut memastikan kawasan tetap aman dari kebakaran.

Raja Juli menegaskan pemerintah akan menggunakan kewenangan penegakan hukum terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajibannya. Ia juga meminta pelaku industri kehutanan tidak membakar atau membiarkan lahan terbakar.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

92.464 Hektare Terdampak Pencabutan

Total konsesi lima perusahaan mencapai 92.464 hektare. Angka tersebut menunjukkan besarnya kawasan yang masuk dalam langkah penindakan pemerintah.

Pencabutan izin juga memberi sinyal bahwa pemerintah mulai menempatkan tanggung jawab pengelolaan konsesi sebagai perhatian dalam penanganan karhutla.

Baca Juga:  Lelang 85 Kendaraan Dinas Surabaya, Target Rp6,3 Miliar!

Karena itu, langkah tersebut tidak hanya menyangkut lima perusahaan. Kebijakan ini juga menjadi peringatan bagi pemegang izin kehutanan lain agar memenuhi kewajibannya.

Raja Juli menyebut penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu. Pemerintah, kata dia, tidak ingin penindakan hanya menyasar pihak kecil.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli.