Berita  

BRIN dan Kemenhut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung terus melebar. Kejaksaan Agung kini meminta keterangan peneliti BRIN dan dua pejabat Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI). Lokasi perkebunan itu berada pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Kejagung memeriksa empat saksi pada Senin, 14 September 2026. Penyidik Jampidsus memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Peneliti BRIN hingga Pejabat Kemenhut Diperiksa

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut empat saksi telah memenuhi panggilan penyidik. Mereka berasal dari BRIN dan Kementerian Kehutanan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Salah satu saksi berinisial SM. Penyidik memeriksa SM dalam kapasitasnya sebagai peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Saksi lainnya berinisial KSW. Ia tercatat sebagai Ketua Tim Kelompok Riset.

Selain dua saksi tersebut, penyidik memeriksa DSP dan MS dari Kementerian Kehutanan. Kejagung belum membeberkan materi pemeriksaan masing-masing saksi.

Anang menjelaskan, pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik juga tetap menjalankan proses hukum dengan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga:  Mau Naik Bus Trans Jatim di Malang? Ini Rute, Jam Jalan, dan Tarifnya

Uang Lebih dari Rp1 Triliun Masuk Penyitaan

Perkara ini juga menarik perhatian karena Kejagung telah menerima penyerahan uang lebih dari Rp1 triliun dari PT PSMI. Nilainya mencapai Rp1.003.184.000.000 dan 166.000 dolar Amerika Serikat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik menyimpan uang tersebut melalui rekening pemerintah. Penyimpanan berlangsung pada Bank Syariah Indonesia sebagai bagian dari Himbara.

“Di situ nol bunga, 0 persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Menurut Saiful, penyidik menempatkan uang itu dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung. Status perkara nantinya menentukan nasib uang tersebut.

Jika pengadilan menyatakan perkara terbukti dan menemukan kerugian negara, Kejagung akan mengeksekusi uang tersebut. Dana kemudian akan diserahkan kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

Saiful menyebut PT PSMI menyerahkan uang tersebut secara sukarela. Perusahaan menyerahkan dana itu sebagai bentuk iktikad baik selama proses penyidikan berlangsung.

“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik,” kata Saiful.

Baca Juga:  Judi Online Jadi Bumerang, 13 Pejabat Kementan Dicopot Amran

Kejagung juga mencatat jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 47 orang. Angka itu menunjukkan penyidik masih menggali berbagai aspek dalam perkara kawasan hutan tersebut.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik telah menyita sejumlah dokumen. Dokumen tersebut berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V.

Penyidik melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Print-398 tanggal 28 Agustus 2026. Ketua Pengadilan Negeri juga telah memberikan penetapan penyitaan.

Kejagung menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait perkara.