SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengimbau kepada pimpinan satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP agar dapat mematuhi regulasi serta Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan menyampaikan, dalam penyelenggaraan SPMB tahun ajaran 2026/2027 diminta dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tentunya kita menghendaki sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Kalau secara teknis kan sudah jelas alurnya seperti apa,” ungkap Bagus, Jumat (12/6/2026).
Di dalam SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB disebutkan bahwa seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan diminta untuk melakukan beberapa hal.
a. Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
b. Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
c. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
d. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan pihak lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada pegawai ASN dan non ASN di lingkungan kerjanya.
e. Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
f. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
g. Terhadap penerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan resmi https://gol.kpk.go.id.
h. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan resmi https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan GOL atau pada tautan resmi https://gol.kpk.go.id .
Selain itu, Bagus menyebut pada Selasa (20/5/2026) lalu di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang telah dilakukan penandatanganan dan pembacaan pakta integritas terkait SPMB tahun ajaran 2026/2027 yang melibatkan Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, Forkopimda Kabupaten Malang, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan unsur pendidikan lainnya.
Terdapat enam poin komitmen bersama dalam pakta integritas pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 tersebut, di antaranya:
1. Sanggup melaksanakan SPMB tahun ajaran 2026/2027 sesuai dengan juknis SPMB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sanggup melaksanakan SPMB dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
3. Sanggup menjaga kerahasiaan dan keutuhan data calon murid baru.
4. Sanggup tidak meminta dan tidak menerima pemberian, hadiah, uang atau bentuk lainnya.
5. Sanggup mencegah dan menindak praktik pungutan liar, titipan dan segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
6. Sanggup menerima dan menjalankan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan dan pembacaan pakta integritas terkait SPMB tahun ajaran 2026/2027 tersebut disampaikan agar proses penyelenggaraan SPMB dapat berjalan secara bersih, transparan, akuntabel dan profesional sesuai dengan regulasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, dengan adanya SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB serta penandatanganan pakta integritas pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027, Bagus berharap seluruh proses rangkaian SPMB dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya lebih tertib, lebih transparan, harapannya apa yang sedang berjalan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan. Insyallaah harusnya sudah tidak ada lagi titip menitip. Makanya bagaimana regulasi dan mekanisme yang sudah ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Bagus.
Sebagai informasi, jadwal SPMB untuk jenjang TK telah dilaksanakan pada tanggal 11-12 Mei 2026 secara luring. Kemudian SPMB untuk jenjang SD pada jalur mutasi dan afirmasi telah dilaksanakan pada tanggal 2-5 Juni 2026 secara daring. Lalu untuk jenjang SD jalur domisili dilaksanakan pada tanggal 8-11 Juni 2026 secara daring dan luring. Selanjutnya untuk jenjang SMP jalur mutasi, afirmasi dan restasi dilaksanakan pada tanggal 3-6 Juni 2026 secara daring. Kemudian untuk jenjang SMP jalur domisili dilaksanakan pada tanggal 9-12 Juni 2026 secara daring.






















