Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menyoroti lambannya penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur, khususnya terhadap tersangka Anwar Sadad, dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan.

Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi atau Didik, mempertanyakan langkah KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut yang belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Didik, kondisi ini memunculkan dugaan bahwa KPK bersikap tebang pilih dan mengulur-ulur waktu.
“KPK diduga tebang pilih dan terkesan mengulur-ulur waktu. Anwar Sadad yang sudah ditetapkan tersangka tidak segera diproses lanjutan dan ditahan,” kata Didik. Ia menilai situasi itu membuka ruang persepsi publik adanya perlakuan berbeda antartersangka dan mempertanyakan alasan di balik belum adanya tindakan penahanan.
Lebih lanjut, Didik menyinggung kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu dalam perkara tersebut. “Apa karena ada bayang-bayang penguasa, sehingga KPK tak berani melakukan penahanan?” ujarnya, seraya menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya dijawab KPK melalui proses hukum yang transparan.
Sorotan dari LIRA ini mencuat di tengah penanganan kasus hibah Pokir DPRD Jawa Timur yang telah menjerat total 21 tersangka dan dibagi ke dalam tiga klaster. Klaster pertama melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap, namun penyidikannya dihentikan demi hukum karena Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025.
Lima orang masuk dalam klaster pemberi suap kepada Kusnadi, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, dan A Royan. Sementara klaster penerima suap lainnya mencakup Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono, serta 12 tersangka lain sebagai pemberi suap dari unsur legislatif maupun swasta di berbagai daerah seperti Sampang, Probolinggo, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, dan Tulungagung.
Kasus ini juga mengungkap dugaan aliran ijon fee alokasi hibah klaster Kusnadi yang mencapai sekitar Rp32,9 miliar, dengan dokumen persidangan memuat 14 koordinator lapangan dan alokasi hibah sekitar Rp120,5 miliar. Empat pemberi suap klaster Kusnadi telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara A Royan tertunda proses hukumnya karena alasan kesehatan.
Didik menilai perkembangan tersebut semestinya mendorong KPK untuk mempercepat proses hukum bagi semua tersangka, termasuk menyoroti penahanan pihak swasta yang berkaitan dengan jaringan pengurusan hibah di Pasuruan-Probolinggo. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi lembaga antirasuah untuk membiarkan status Anwar Sadad menggantung tanpa kepastian penahanan.
“Tidak ada alasan KPK untuk tidak menahan Anwar Sadad,” pungkas Didik. Publik kini menanti konsistensi KPK dalam menangani seluruh pihak terkait agar penegakan hukum dalam skandal hibah Pokir DPRD Jatim ini terhindar dari persepsi tebang pilih.















