SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polresta Malang Kota menetapkan dan menahan MMS (25), pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang, dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap lima laki-laki. Dua dari lima korban masih berusia anak ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penyidik menetapkan MMS sebagai tersangka setelah memeriksa korban, saksi, alat bukti, serta melakukan gelar perkara. Penyidikan kini berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Identifikasi Lima Korban dalam Perkara
Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada 28 Juli 2026 melalui laporan dengan nomor LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor dalam perkara itu berinisial MAF (21).
Menurut penyidik, perkara bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah seorang korban dewasa dipanggil tersangka yang ketika itu berstatus sebagai pengajar di pondok pesantren.
Korban kemudian diminta masuk ke ruangan yang digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Polisi menyebut dugaan tindakan seksual terjadi di ruangan tersebut dan membuat korban mengalami ketakutan serta trauma.
Dalam pendalaman perkara, penyidik mencatat lima korban laki-laki. Tiga korban telah dewasa, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi.
Untuk melindungi korban, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalan mereka.
Penyidik Lakukan Pemeriksaan Forensik dan Psikiatri
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban, saksi, serta alat bukti.
“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan korban dan saksi. Penyidik juga melakukan Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta meminta keterangan ahli psikologi.
Setelah memperoleh alat bukti dan keterangan yang diperlukan, penyidik kembali melakukan gelar perkara. Hasilnya menjadi dasar penetapan MMS sebagai tersangka dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
MMS Dijerat UU TPKS dan KUHP
Polresta Malang Kota menjerat MMS dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kompol Aji mengatakan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, terutama korban yang masih anak. Polisi juga memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).
MMS kini menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses selanjutnya bersama JPU.
Polresta Malang Kota mengingatkan pentingnya kontrol sosial untuk mencegah kekerasan seksual. Masyarakat juga didorong menjauhkan diri dari potensi menjadi pelaku maupun korban serta berani melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui mekanisme hukum.
Penetapan tersangka dan penahanan MMS merupakan bagian dari proses penyidikan. Seluruh dugaan terhadap tersangka masih harus dibuktikan dalam proses peradilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
















