DPRD Soroti 167 Jabatan Kosong di Pemkot Malang, Minta Sistem Merit Dikedepankan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Sebanyak 167 jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih mengalami kekosongan hingga Rabu (2/9/2026).

Kekosongan tersebut terjadi di berbagai jenjang birokrasi, mulai dari jabatan di tingkat kelurahan hingga posisi strategis pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu posisi yang belum terisi secara definitif adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot Malang telah mengusulkan pengisian seluruh jabatan yang kosong tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, Pemkot masih menunggu jawaban atas usulan tersebut.

“Kami sudah usulkan, ada 167 jabatan kosong. Kami masukkan ke BKN. Kami masih menunggu jawabannya,” ujar Wahyu, Rabu (2/9/2026).

167 Jabatan Kosong Mencakup Berbagai Jenjang ASN

Wahyu menjelaskan, 167 jabatan yang kosong tersebut mencakup berbagai jenjang jabatan ASN. Mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) eselon II, jabatan eselon III dan IV, jabatan pengawas, hingga posisi pelaksana di tingkat kelurahan.

Pengisian jabatan tersebut sebelumnya ditargetkan dapat dituntaskan pada Agustus 2026. Namun, target tersebut belum terealisasi karena sejumlah agenda pemerintahan pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia serta proses penginputan data melalui mekanisme manajemen talenta.

Baca Juga:  Kunjungan Hangat Gubernur Jabar ke Rumah Yai Mim: Hanya Berbalas Kunjungan

“Agustus sudah saya ajukan. Kemarin kan ada rangkaian 17-an dan beberapa kegiatan. Tapi proses sudah jalan dan posisinya sudah di BKN,” imbuh Wahyu.

Khusus untuk jabatan Sekda Kota Malang, Wahyu mengatakan proses pengisiannya membutuhkan tahapan tersendiri. Penetapan Sekda definitif akan dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan regulasi yang berlaku.

DPRD Soroti Dampak Kekosongan Jabatan Strategis

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Asmualik, menilai kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemkot Malang tidak boleh berlangsung terlalu lama.

Menurutnya, kekosongan sejumlah posisi penting dapat berpengaruh terhadap efektivitas organisasi pemerintahan, terutama dalam pengambilan keputusan, koordinasi antarperangkat daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Fraksi kami menyoroti masih terjadinya kekosongan jabatan strategis ASN yang berdampak pada terhambatnya pengambilan keputusan, lemahnya koordinasi, serta menurunnya efektivitas pelayanan publik,” tegas Asmualik.

Asmualik menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Menurutnya, semakin lama jabatan strategis tidak diisi pejabat definitif, semakin besar pula potensi munculnya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan birokrasi.

PKS Minta Plt dan Plh Tak Jadi Solusi Jangka Panjang

Fraksi PKS DPRD Kota Malang juga menyoroti penggunaan pejabat sementara untuk mengisi posisi yang kosong. Menurut Asmualik, Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) seharusnya digunakan sebagai instrumen sementara, bukan menjadi solusi dalam jangka panjang.

Baca Juga:  UMK Malang 2026 Naik Rp211 Ribu, Pemkot Pastikan Kepatuhan Perusahaan dan Perkuat Kolaborasi Program 3 Juta Rumah

“Ketergantungan yang berkepanjangan pada pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) bukan merupakan solusi jangka panjang,” ujarnya.

Karena itu, Asmualik mendesak Pemkot Malang mempercepat proses pengisian jabatan yang kosong dengan tetap mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan sistem merit.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar pejabat yang nantinya ditunjuk memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diemban sekaligus memberikan kepastian dalam kepemimpinan birokrasi.

“Pemerintah harus segera mengisi jabatan yang kosong melalui mekanisme yang profesional, transparan, dan berlandaskan sistem merit agar kepastian kepemimpinan birokrasi dapat terwujud,” pungkasnya.

Iklan
Iklan