Jalan Griya Shanta Tak Dibuka, Dewan Soroti Banyak Pihak Tersangkut

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Persoalan akses Jalan Griya Shanta di Kota Malang belum menemukan titik akhir. Fraksi Golkar DPRD Kota Malang melihat masalah tersebut sudah melibatkan kepentingan warga, pemilik lahan, pengembang hingga institusi pendidikan.

Kondisi itu membuat persoalan akses tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat kepentingan satu lingkungan. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang Suryadi meminta seluruh pihak yang berkaitan duduk bersama.

Menurut Suryadi, pembahasan perlu diarahkan untuk mencari dasar penyelesaian yang jelas. Pemerintah juga perlu memastikan keputusan yang muncul tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Persoalan Jalan Melibatkan Banyak Kepentingan

Suryadi menyebut sedikitnya terdapat sejumlah kelompok warga yang berkaitan dengan persoalan akses tersebut. Mereka berada di RW 12 dan RW 09 Mojolangu serta RW 05 Jatimulyo.

Selain warga, terdapat pihak developer atau pemilik lahan PT Farsawan dan Green Orchid. Universitas Brawijaya serta perangkat daerah terkait juga dinilai memiliki kepentingan dalam pembahasan.

Kompleksitas pihak yang terlibat membuat penyelesaian tidak cukup melalui komunikasi antarwarga. Menurut Golkar, pemerintah perlu mengambil peran untuk mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum.

“Rapat koordinasi lintas pihak perlu dilakukan untuk mencari penyelesaian yang objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Suryadi.

Baca Juga:  Dewan Minta Pemkot Malang Cabut Usulan 21 Titik Lahan Hijau jadi KMP

Golkar Pertanyakan Arah Penyelesaian

Fraksi Golkar menilai persoalan akses tersebut juga harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat. Penutupan jalan disebut telah memengaruhi mobilitas warga dan pengguna jalan.

Dampak lain muncul dalam bentuk kemacetan di kawasan sekitar. Kondisi tersebut membuat persoalan akses memiliki konsekuensi yang lebih luas dibanding sekadar pembatasan sebuah jalan.

“Permasalahan penutupan akses Jalan Griya Santha telah berdampak terhadap masyarakat dan pengguna jalan, sekaligus memunculkan persoalan baru berupa kemacetan serta potensi konflik sosial antarwarga,” ujar Suryadi.

Karena itu, Golkar meminta kepentingan masyarakat luas menjadi salah satu pertimbangan utama. Suryadi menilai kepentingan pribadi atau kelompok tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar penyelesaian.

“Kepentingan umum harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Regulasi Diminta Jadi Titik Temu

Suryadi juga membawa persoalan tersebut pada aspek regulasi. Menurutnya, penyelesaian akses perlu mengacu pada aturan yang dapat menjadi pijakan bersama.

Sejumlah regulasi disebut dalam pembahasan tersebut. Di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Baca Juga:  13.465 Rumah di Kota Malang Masuk Zona Rawan, BPBD Petakan Risiko hingga Tingkat RT/RW

Selain itu, terdapat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 juga disebut perlu diperhatikan.

Desakan Golkar itu berkaitan dengan surat kepada RW 12 Kelurahan Mojolangu mengenai pembukaan akses Jalan Griya Shanta. Surat tersebut tercatat sejak 7 September 2026.

Dengan banyaknya pihak yang bersinggungan, Suryadi menilai penyelesaian membutuhkan forum yang mampu mempertemukan kepentingan tersebut. Pemerintah Kota Malang didorong mengambil peran agar persoalan tidak terus berjalan tanpa kepastian.

Posisi Jalan Griya Shanta akhirnya tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas warga. Bagi Golkar, persoalan tersebut juga menyangkut kepastian aturan, kepentingan publik, serta hubungan antarlingkungan yang terdampak.