SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang– Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Malang terus dikebut. Dari sekitar 390 unit yang menjadi sasaran, sebanyak 320 KDMP telah terbangun maupun masih dalam proses pengerjaan.
Namun, pembangunan puluhan KDMP lainnya masih menghadapi sejumlah kendala. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang, Tito Fibrianto, menyebut sekitar 70 unit masih terkendala, terutama menyangkut legalitas dan ketersediaan lahan.
“Dari 70 itu ada enam yang kita ajukan untuk perizinan ke gubernur karena memakai lahan Perhutani. Proses di Kabupaten Malang sudah selesai, tinggal kita menunggu,” ujar Tito.
Menurutnya, persoalan lahan menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan KDMP. Selain penggunaan lahan Perhutani yang membutuhkan perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat desa yang tidak memiliki Tanah Kas Desa (TKD).
KDMP Terkendala Akses Jalan dan Perizinan
Kendala lainnya yakni sejumlah lokasi belum memiliki akses jalan yang memadai serta luas lahan yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan pembangunan koperasi.
Sementara itu, Dandim 0818/Malang-Batu Letkol Czi Bayu Nugroho, S.Hub.Int., M.I.P., mengatakan secara umum pembangunan KDMP tetap berjalan. Beberapa titik memang sempat mengalami keterlambatan akibat keterbatasan tenaga tukang dan faktor cuaca.
“Memang di awal tahun kemarin ada beberapa musim hujan, curah hujannya tinggi sampai bulan April atau Mei. Itu menyebabkan beberapa titik agak mundur,” kata Bayu.
Tak hanya pembangunan fisik, kesiapan sumber daya manusia yang akan menjalankan KDMP juga menjadi perhatian. Bayu menyebut para manajer telah mendapatkan pembekalan selama sekitar satu bulan.
Pembekalan tersebut diarahkan agar para manajer mampu memetakan potensi sekaligus persoalan yang ada di masing-masing wilayah.
“Mereka sudah belanja apa yang bisa dikembangkan di situ, apa potensi yang ada di situ,” ujarnya.
Bayu menegaskan, keberadaan manajer KDMP bukan untuk mengambil alih pengelolaan koperasi. Mereka akan menjalankan fungsi pendampingan selama dua tahun.
“Manajer ini sifatnya pendampingan, bukan mau mengambil alih,” tegasnya.
Saat ini, proses verifikasi dan validasi masih terus dilakukan. Tahapan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelayakan masing-masing KDMP sebelum berlanjut ke proses review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tahapan administrasi berikutnya.
Dengan demikian, pembangunan KDMP di Kabupaten Malang tidak hanya mengejar penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga memastikan aspek legalitas, kesiapan lahan, sumber daya manusia, hingga potensi usaha di masing-masing desa benar-benar siap sebelum koperasi beroperasi.
Pewarta: *Deni Robi














