Berita  

Data Desil Tak Sesuai, Simak Cara Ajukan Sanggahan

SUARAMALANG.COM – Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan.

Pemerintah membuka ruang pembaruan data bagi warga yang menemukan kekeliruan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Namun, masyarakat perlu menempuh jalur resmi untuk mengajukan perubahan tersebut.

Pengajuan pembaruan data tidak cukup dilakukan hanya dengan menyampaikan keluhan melalui media sosial atau pesan WhatsApp.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan pemerintah siap menerima koreksi apabila data yang tercatat tidak sesuai kondisi masyarakat.

“Kalau misalnya ada kekeliruan, ketidaktepatan sasaran, kita segera perbaiki. Pokoknya prinsipnya kita terbuka, sangat terbuka,” kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Ajukan Lewat Aplikasi Cek Bansos

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial atau PusdatinKesos menjelaskan masyarakat dapat mengajukan perubahan desil melalui dua jalur resmi.

Cara pertama menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk diunduh melalui Play Store.

Masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu hingga berhasil masuk ke dalam aplikasi.

Setelah masuk, pemohon dapat memilih menu “Usulkan Pembaruan”.

Pemohon kemudian mengisi sejumlah pertanyaan sesuai kondisi sosial dan ekonomi keluarganya.

Pengajuan tersebut selanjutnya masuk dalam proses verifikasi lapangan oleh pendamping sosial.

Petugas akan mendatangi rumah masyarakat untuk mencocokkan data dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Tol Paspro, Sopir Diduga Mengantuk Saat Bawa Rombongan Anggota Komisi X DPR RI

“Pada saat usulkan pembaruan silakan mengisi pertanyaan yang tersedia. Kemudian nanti bapak ibu akan didatangi oleh petugas pendamping sosial ke rumah-rumah,” ujar PusdatinKesos.

Datangi Desa, Kelurahan atau Dinas Sosial

Jalur kedua dapat ditempuh dengan mendatangi kantor pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili.

Masyarakat juga dapat meminta pembaruan data melalui dinas sosial setempat.

Petugas kemudian melakukan survei untuk melihat kondisi sosial dan ekonomi keluarga secara langsung.

Hasil survei selanjutnya dibahas melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.

Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembaruan data sebelum pemerintah melakukan pemeringkatan ulang.

Data hasil pembaruan kemudian masuk dalam proses penentuan kembali posisi kesejahteraan masyarakat.

PusdatinKesos menyebut Badan Pusat Statistik atau BPS melakukan proses pemeringkatan secara berkala setiap tiga bulan.

“Perlu diketahui untuk proses rengkingan saat ini BPS melakukan setiap 3 bulan sekali. Jadi mohon bersabar,” jelas PusdatinKesos.

Bisakah Ajukan Sanggahan Lewat WhatsApp?

Dalam mekanisme yang dijelaskan PusdatinKesos, WhatsApp tidak tercantum sebagai jalur resmi pengajuan perubahan desil DTSEN.

Masyarakat dapat menggunakan WhatsApp untuk mencari informasi kepada instansi terkait.

Namun, pengajuan sanggahan dan pembaruan data tetap perlu dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau lembaga pemerintah berwenang.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa perubahan desil tidak terjadi secara otomatis setelah pengajuan.

Baca Juga:  Tembok Pembatas Griya Shanta–Mojolangu Dirobohkan Sepihak, Ada Apa?

Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi sebelum pemerintah memproses hasil pembaruan melalui mekanisme yang berlaku.

PusdatinKesos menegaskan data kesejahteraan masyarakat terus berubah mengikuti kondisi kehidupan setiap keluarga.

Perubahan pendapatan, kondisi ekonomi, kelahiran hingga kematian dapat memengaruhi posisi masyarakat dalam kelompok kesejahteraan.

“Data itu dinamis setiap hari, ada yang lahir meninggal, ada yang berubah menjadi kaya, ada yang menjadi tidak mampu,” pungkas PusdatinKesos.

Keluhan mengenai ketidaksesuaian data desil belakangan ramai muncul di tengah pembahasan pembatasan akses Pertalite.

Warga yang tercatat dalam kelompok desil 9 dan 10 mempertanyakan data tersebut karena merasa kondisi ekonominya tidak sesuai.

Karena itu, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian tidak perlu hanya mengeluhkan data tersebut.

Mereka dapat mengajukan sanggahan melalui jalur resmi agar pemerintah melakukan verifikasi dan pembaruan sesuai kondisi sebenarnya.

Iklan
Iklan