SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik Pasar Buah Karangploso memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Malang kini berencana membentuk tim investigasi setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik.
Rencana itu memicu pertanyaan tentang pengawasan internal Pemkab Malang. Sebab, persoalan yang melibatkan 184 pedagang pemegang Surat Hak Penempatan atau SHP disebut muncul sejak 2023.
Selama bertahun-tahun, persoalan tersebut terus berkembang hingga memicu polemik terbuka. Namun, Pemkab Malang baru menunjukkan langkah investigasi setelah kasus itu ramai menjadi perhatian publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, mengatakan tim investigasi akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Pemkab Malang juga akan menggandeng pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan pasar.
“Di antaranya Inspektorat, Disperindag, BKAD, dan DPMPTSP,” kata Budiar.
Namun, rencana tersebut langsung mendapat kritik dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Malang, Wiwid Tuhu P. Ia menilai langkah Pemkab Malang datang terlalu lambat.
“Jika benar baru akan membentuk tim investigasi, justru menjadi cermin betapa parahnya kegagalan sistem pengawasan internal,” tegas Wiwid.
Wiwid mempertanyakan alasan Pemkab Malang baru memberi perhatian serius setelah media mengangkat persoalan tersebut. Menurutnya, birokrasi seharusnya mampu mendeteksi persoalan sebelum berkembang menjadi polemik besar.
Ia menilai kondisi itu memperlihatkan lemahnya sistem deteksi dini di lingkungan Pemkab Malang. Pengawasan internal, kata dia, seharusnya bekerja sejak munculnya indikasi persoalan pada 2023.
Wiwid juga menyoroti rencana pembentukan tim saat aparat penegak hukum telah menjalankan proses penyelidikan. Menurutnya, langkah itu berpotensi menambah persoalan jika kewenangannya tumpang tindih.
“Daripada menyibukkan diri membentuk tim baru yang berpotensi tumpang tindih kewenangan, sebaiknya Pemkab Malang membuka diri terhadap penyelidikan APH,” ujarnya.
Ia mendorong Pemkab Malang dan pihak terkait membuka perkembangan proses hukum kepada masyarakat. Transparansi, menurutnya, penting agar publik dapat ikut mengawasi penanganan polemik Pasar Karangploso.
Wiwid juga mempertanyakan independensi tim internal tersebut. Ia menyinggung kesulitan Inspektorat dalam memanggil pihak yang diduga mengetahui persoalan Pasar Karangploso.
Karena itu, ia menilai pembentukan tim baru belum tentu menyentuh akar persoalan. Pemkab Malang harus menjawab terlebih dahulu mengapa pengawasan internal tidak menghentikan persoalan sejak awal.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan tim investigasi baru yang hanya menghabiskan waktu dan anggaran. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi,” tegasnya.
Kritik Wiwid juga menyasar narasi sejumlah media yang dinilainya cenderung membela pihak tertentu dalam polemik tersebut. Ia melihat sebagian pihak mulai menarik persoalan Pasar Karangploso ke arah isu politik.
Menurut Wiwid, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa kepentingan politik dan tekanan dari pihak mana pun. Ia meminta publik tetap kritis terhadap munculnya narasi tandingan ketika proses hukum mulai berjalan.
“Bukan pertama kalinya pihak yang diduga melakukan korupsi melakukan serangan balik,” ujarnya.
Kini, rencana pembentukan tim investigasi Pemkab Malang memunculkan pertanyaan besar. Apakah tim itu benar-benar hadir untuk membongkar persoalan, atau hanya menjadi respons administratif setelah polemik telanjur membesar?
Pemkab Malang harus menjawab pertanyaan itu melalui langkah nyata, bukan sekadar pembentukan tim. Keterbukaan hasil investigasi kepada publik akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah membongkar persoalan Pasar Karangploso.
















