Kendaraan Dinas Surabaya Beralih ke Mobil Listrik, Kebijakan Berlanjut 2027

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas berlanjut pada 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi kendaraan operasional dan pengendalian belanja daerah.

Saat ini, sebanyak 42 mobil listrik digunakan untuk mendukung operasional jajaran Pemkot Surabaya, termasuk kendaraan yang digunakan Wali Kota Eri Cahyadi. Penggunaan kendaraan tersebut dilakukan melalui skema sewa.

Eri mengatakan kendaraan dinas yang selama ini menggunakan bensin dan solar akan secara bertahap digantikan dengan kendaraan listrik. Penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah, termasuk kendaraan untuk kepala dinas.

“Jadi nanti insyaallah mobil-mobil yang butuhnya seperti solar, bensin, itu kita ganti semuanya. Sehingga yang memegang nanti pun juga tidak semuanya dinas, tapi hanya kepala dinas, itu pun mobil listrik,” kata Eri, Rabu (30/9/2026).

Skema Sewa Dibandingkan dengan Pembelian

Menurut Eri, Pemkot Surabaya telah menghitung skema penggunaan kendaraan dengan mempertimbangkan biaya sewa, pembelian kendaraan, serta perubahan harga BBM. Dari perhitungan Pemkot, penggunaan mobil listrik melalui skema sewa dinilai lebih murah dibandingkan pembelian kendaraan sekaligus dengan memperhitungkan biaya BBM.

Baca Juga:  Jatim Masih Didominasi Pekerja Informal, Pemprov Dorong Transformasi Ketenagakerjaan

“Insyaallah karena kalau hitungan sewa (mobil listrik lebih murah) dengan hitungan kita beli sekaligus dengan harga BBM yang naik,” ujarnya.

Meski mengurangi kendaraan operasional, Pemkot Surabaya tetap menyediakan kendaraan bagi perangkat daerah yang membutuhkan mobilitas tinggi atau kendaraan dengan fungsi khusus.

Eri mencontohkan kendaraan operasional Satpol PP serta truk yang digunakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Sementara kendaraan yang dinilai tidak diperlukan akan dikurangi.

Kebijakan penggunaan mobil listrik tersebut juga memiliki dasar kebijakan daerah. Pemkot Surabaya telah memiliki Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2024 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan penyediaan infrastruktur pengisian listrik.

Efisiensi Mobilitas ASN

Selain kendaraan dinas, Pemkot Surabaya mendorong pengurangan mobilitas aparatur sipil negara (ASN) melalui pelayanan di Balai RW. Eri mengatakan langkah tersebut sekaligus mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Bravo, Mobil Dodit Rancangan Tim Spektronics ITS Juara di Malaysia

Pemkot juga mendorong pemanfaatan rapat daring untuk mengurangi perjalanan dinas yang tidak diperlukan. Menurut Eri, koordinasi antarperangkat daerah tetap dapat dilakukan melalui teknologi sehingga keputusan dapat diambil tanpa selalu melakukan perjalanan.

Evaluasi kendaraan dinas tersebut dilakukan Pemkot Surabaya bersama DPRD sebagai bagian dari pengendalian anggaran. Pemerintah kota menyatakan penghematan belanja diarahkan agar anggaran dapat digunakan untuk kebutuhan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.