SUARAMALANG.COM, Nasional – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada lambannya proses hukum terhadap Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi atau Didik, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.
Didik menilai KPK terkesan tidak segera menindaklanjuti status tersangka Anwar Sadad dengan proses penahanan. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi lembaga antirasuah dalam menangani perkara tersebut.
“KPK diduga tebang pilih dan terkesan mengulur-ulur waktu. Anwar Sadad yang sudah ditetapkan tersangka tidak segera diproses lanjutan dan ditahan,” kata Didik.
Menurut dia, kondisi tersebut membuka ruang munculnya persepsi publik mengenai adanya perlakuan berbeda terhadap para tersangka. Ia pun mempertanyakan alasan KPK belum mengambil langkah penahanan terhadap Anwar Sadad.
“Ada apa dengan Anwar Sadad, kok terkesan ada yang istimewa,” ujarnya.
Didik bahkan menyinggung kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu di balik belum ditahannya Anwar Sadad. Namun, ia menempatkan hal itu sebagai pertanyaan yang semestinya dijawab KPK melalui proses hukum yang transparan.
“Apa karena ada bayang-bayang penguasa, sehingga KPK tak berani melakukan penahanan?” katanya.
Sorotan LIRA tersebut muncul di tengah perkembangan perkara hibah Pokir DPRD Jawa Timur yang telah menyeret puluhan pihak. KPK menetapkan total 21 tersangka dan membagi perkara tersebut ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. KPK menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025.
Lima pihak masuk dalam klaster pemberi suap kepada Kusnadi. Mereka yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, dan A Royan.
Sementara itu, klaster penerima suap lainnya mencakup Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono. KPK juga menetapkan 12 tersangka lain sebagai pihak pemberi suap dalam klaster berbeda.
Nama-nama tersebut berasal dari unsur legislatif maupun pihak swasta di sejumlah daerah. Di antaranya Sampang, Probolinggo, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, hingga Tulungagung.
Perkara tersebut juga mengungkap dugaan aliran ijon fee dalam alokasi hibah klaster Kusnadi. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp32,9 miliar, sementara dokumen barang bukti di persidangan memuat daftar 14 koordinator lapangan dengan alokasi hibah sekitar Rp120,5 miliar.
Empat pemberi suap dalam klaster Kusnadi juga telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara A Royan belum menjalani persidangan karena disebut mengalami kondisi kesehatan yang membuat proses hukumnya tertunda.
Didik menilai perkembangan perkara tersebut semestinya menjadi alasan bagi KPK untuk mempercepat proses terhadap seluruh tersangka. Ia juga menyoroti penahanan pihak swasta yang disebut berkaitan dengan jaringan pengurusan hibah di wilayah Pasuruan-Probolinggo.
“Petunjuknya sudah jelas, penahanan pihak swasta atau makelar di dapilnya, yakni Pasuruan-Probolinggo,” tegas Didik.
Karena itu, LIRA meminta KPK tidak membiarkan status tersangka Anwar Sadad menggantung terlalu lama. Menurut Didik, lembaga antirasuah harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai alasan belum dilakukannya penahanan.
“Tidak ada alasan KPK untuk tidak menahan Anwar Sadad,” pungkasnya.
Sorotan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut Anwar Sadad. Publik juga menunggu apakah KPK akan menunjukkan pola penanganan yang konsisten terhadap seluruh tersangka dalam perkara hibah Pokir DPRD Jawa Timur.
Jika proses hukum berjalan berbeda antara satu tersangka dan tersangka lainnya, KPK tentu perlu menjelaskan dasar pertimbangan hukumnya secara terbuka. Penjelasan itu penting agar penanganan perkara tidak berkembang menjadi persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.















