Berita  

Hati-Hati ! KPK Mengingatkan Adanya Indikasi Potensi Korupsi di Pemkot dan DPRD Kota Malang

SUARAMALANG.COM, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026). Forum tersebut membahas 12 poin yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan legislatif.

Rapat berlangsung tertutup di ruang rapat paripurna lantai tiga Gedung DPRD Kota Malang. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, anggota DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah hadir dalam agenda tersebut.

Pembatasan akses membuat materi rapat tidak langsung disampaikan kepada publik. Hingga berita ini ditulis, KPK dan Pemkot Malang belum memberikan penjelasan rinci mengenai seluruh hasil pembahasan 12 poin tersebut.

12 Poin Jadi Fokus Pencegahan Korupsi

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum KPK bersama eksekutif dan legislatif Kota Malang untuk mengevaluasi pelaksanaan serta perencanaan program yang berkaitan dengan pencegahan korupsi.

Materi rapat disebut mencakup 12 poin pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Malang dan DPRD. Namun, rincian masing-masing poin belum disampaikan secara terbuka dalam keterangan yang diperoleh di lokasi.

Posisi Pemkot dan DPRD dalam satu forum menjadi penting karena upaya pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah. Proses perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan daerah.

Karena itu, hasil koordinasi KPK dengan dua unsur pemerintahan daerah tersebut akan menjadi bagian penting untuk melihat tindak lanjut pencegahan korupsi di Kota Malang.

Wali Kota hingga Anggota DPRD Hadir

Sejak sekitar pukul 07.30 WIB, sejumlah pejabat mulai berdatangan ke Gedung DPRD Kota Malang. Mereka terdiri dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah, hingga pejabat strategis Pemkot Malang.

Baca Juga:  Awas! Cuaca Ekstrem Ancam Jatim 11–20 Desember, Ini Wilayah yang Harus Waspada

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita bersama anggota dewan dan jajaran sekretariat DPRD turut mengikuti kegiatan. Dari pihak eksekutif, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin hadir bersama kepala perangkat daerah.

Rapat digelar di ruang paripurna dengan pengamanan dan pembatasan akses menuju lokasi. Sejumlah area dari lantai satu hingga lantai tiga juga dijaga selama kegiatan berlangsung.

Akses Rapat Dibatasi, Penggunaan Ponsel Juga Diawasi

Pembatasan akses membuat tidak semua staf internal DPRD dapat memasuki area rapat. Seorang petugas internal menyebut staf yang tidak mendapat perintah masuk hanya berjaga di sejumlah titik akses.

“Maaf, kami sendiri staf internal di DPRD dilarang mengakses kawasan rakor. Jika tidak diperintahkan masuk, kami hanya bisa berjaga di akses pintu mulai lantai satu sampai lantai tiga,” ujar petugas tersebut.

Seorang anggota DPRD yang mengikuti kegiatan juga membenarkan adanya pembatasan penggunaan telepon seluler selama rapat. Namun, anggota dewan tersebut tidak memerinci materi pembahasan selain menyebut adanya poin-poin pencegahan yang dibahas dalam rakor.

Kondisi tersebut membuat awak media hanya dapat memantau aktivitas peserta dari area yang diperbolehkan. Hingga sekitar sore hari, belum ada paparan terbuka mengenai hasil evaluasi KPK dalam forum tersebut.

Agenda KPK Berlangsung Setelah Sorotan Pencegahan di Malang

Kedatangan tim KPK berlangsung beberapa hari setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto berada di Malang dan menyampaikan sejumlah bidang yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi daerah.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Indonesia 7-13 Agustus 2026 di Tengah Menguatnya El Nino

Pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan disebut menjadi dua bidang yang mendapat perhatian dalam konteks pencegahan. Namun, belum ada informasi yang memastikan kedua isu tersebut menjadi materi khusus dalam rapat KPK bersama Pemkot dan DPRD Kota Malang pada Rabu ini.

Karena itu, materi 12 poin yang dibahas dalam rapat perlu menunggu penjelasan resmi dari KPK maupun Pemerintah Kota Malang. Informasi tersebut penting untuk mengetahui langkah korektif atau tindak lanjut yang akan dilakukan setelah koordinasi berlangsung.

Publik Menunggu Hasil dan Tindak Lanjut

Rapat koordinasi pencegahan korupsi tidak berhenti pada pertemuan antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD. Nilai penting kegiatan tersebut justru terletak pada tindak lanjut terhadap evaluasi dan rekomendasi yang dihasilkan.

Publik Kota Malang kini menunggu penjelasan mengenai 12 poin yang dibahas serta langkah yang akan dilakukan Pemkot dan DPRD. Transparansi mengenai tindak lanjut juga menjadi bagian penting dalam memastikan agenda pencegahan korupsi berjalan secara terukur.

Dengan keterlibatan eksekutif dan legislatif dalam satu forum, koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah munculnya persoalan korupsi dalam pelaksanaan program daerah.