DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di dampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menemui massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026) (Foto: Dok. DPR)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Aturan baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi tersebut memperkuat perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan industrial, hingga penegakan hukum ketenagakerjaan.

Hak Pekerja yang Diperkuat

Salah satu poin utama adalah penegasan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam dunia kerja. Prinsip nondiskriminasi berlaku dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.

UU ini juga memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok pekerja rentan. Hak pekerja perempuan atas cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya turut mendapat kepastian dalam aturan baru.

Bagi pencari kerja, pemerintah juga diarahkan menyediakan informasi pasar kerja dan lowongan secara lebih terbuka. Tujuannya antara lain mengurangi praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.

Perlindungan peserta pemagangan ikut diperjelas, termasuk status dan batas waktu pemagangan, pemberian uang saku, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.

PHK, K3, dan Larangan Tahan Ijazah

Keselamatan dan kesehatan kerja ditempatkan sebagai hak fundamental pekerja. Perlindungan tidak hanya diarahkan untuk menangani kecelakaan, tetapi juga mencegah risiko dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta sehat.

Baca Juga:  Kortastipidkor Polri Menetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

UU baru juga memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran norma perlindungan pekerja. Penguatan tersebut mencakup pemeriksaan, pengumpulan data, hingga perintah perbaikan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Poin lain yang langsung berkaitan dengan pekerja adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja. Pemerintah juga mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Aturan baru turut mengantisipasi perubahan dunia kerja dengan memperluas ruang perlindungan untuk pekerjaan fleksibel dan pola kerja yang muncul seiring transformasi digital.

Serikat Buruh Soroti Proses Pembahasan

Di balik pengesahan tersebut, tidak semua pihak memberikan respons yang sama. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan kecewa karena mengaku tidak terlibat langsung dalam pembahasan pasal demi pasal dan belum menerima salinan draf final sebelum pengesahan.

Ketua Dewan Buruh Nasional KPBI Jumisih juga mempertanyakan sejumlah hal, termasuk efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan dari PHK sewenang-wenang, serta ketentuan jam kerja.

Baca Juga:  DPR Sahkan UU Polri, Kapolri Kini Bisa Bertugas Hingga Usia 61 Tahun

Kritik juga datang dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Peneliti Celios Nabiyla Risfa Izzati menilai terdapat sejumlah terobosan dalam UU tersebut, tetapi beberapa ketentuan masih membutuhkan aturan pelaksana dan dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan pekerja.

Dengan pengesahan ini, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi dasar baru dalam mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Pelaksanaannya akan menentukan sejauh mana penguatan hak tersebut dapat dirasakan pekerja di lapangan.

Informasi mengenai perkembangan ketenagakerjaan penting diperhatikan pekerja karena aturan baru mencakup hak, kewajiban, hubungan kerja, pengawasan, hingga perlindungan sosial.

Secara umum, hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan negara, termasuk hak serta kewajiban masing-masing pihak.