Revitalisasi SDN 7 Lawang Disorot, Struktur Bangunan dan Transparansi Proyek Dipertanyakan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Proyek revitalisasi SDN 7 Lawang, Kabupaten Malang, dengan nilai anggaran yang disebut hampir Rp1,8 miliar menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan muncul terkait pekerjaan struktur bangunan serta keterbukaan informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.

Salah satu perhatian tertuju pada kolom bangunan yang direncanakan memiliki dua lantai. Secara visual, kolom tersebut disebut tidak terlihat menerus hingga bagian footplat atau pondasi tapak. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi yang digunakan.

Namun, kondisi visual tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi. Kepastian kesesuaian pekerjaan membutuhkan pemeriksaan berdasarkan gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta dokumen proyek.

Perubahan Besi Kolom Disebut Atas Permintaan Sekolah

Temuan di lapangan menyoroti dugaan kejanggalan struktur pada proyek revitalisasi SDN 7 Lawang, Kabupaten Malang, yang direncanakan dua lantai. Kolom bangunan terlihat tidak terhubung langsung dengan footplat atau pondasi tapak. (Foto: Dok. Istimewa)

Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada awak media, konsultan menjelaskan bahwa perencanaan awal kolom menggunakan empat besi. Jumlah tersebut kemudian menjadi enam besi karena disebut terdapat penambahan atas permintaan pihak sekolah.

Ketika ditanyakan mengenai dasar teknis perubahan tersebut, termasuk alasan penambahan besi tidak terlihat diteruskan hingga footplat, konsultan belum memberikan penjelasan teknis secara rinci.

Kepala SDN 7 Lawang, Retno Dijah W., menyebut biaya penambahan besi tersebut berasal dari anggaran revitalisasi. Keterangan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar persetujuan teknis, mekanisme perubahan pekerjaan, perhitungan biaya, serta pencatatannya dalam administrasi proyek.

Baca Juga:  Bapenda Kabupaten Malang Raih Pajak Daerah Rp295,1 Miliar, PBJT Hiburan Lampaui 50 Persen

Persoalan tersebut perlu dibedakan antara temuan visual dan kepastian teknis. Pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi.

Gambar Desain Proyek dan Klaim Arahan Jadi Sorotan

Sorotan lain berkaitan dengan tidak terlihatnya gambar desain proyek di area yang mudah diakses masyarakat. Retno menyampaikan bahwa gambar desain tidak dipasang karena, menurut keterangannya, terdapat ketentuan dalam petunjuk teknis.

Retno juga menyebut saat mengikuti bimbingan teknis di Surabaya, pihak sekolah memperoleh arahan yang disebut berasal dari Kejaksaan agar informasi proyek tidak diberikan kepada semua orang, melainkan kepada pihak yang berkepentingan.

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada konsultan perencana. Konsultan menyebut tidak dipasangnya gambar desain berkaitan dengan arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan disebut sebagai bagian dari SOP. Konsultan juga menyebut bagian Sarana dan Prasarana bidang sekolah dasar sebagai pihak yang memberikan arahan.

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, termasuk mengenai dasar SOP, pihak yang menetapkan ketentuan, serta mekanisme penunjukan konsultan dalam proyek tersebut.

Dalam konteks proyek yang menggunakan anggaran publik, transparansi dan pengawasan menjadi bagian penting. Hak masyarakat memperoleh informasi publik juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, dengan pengecualian terhadap informasi tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Polemik Berkepanjangan, Dibangun dari Uang Pedagang, Legalitas 72 Kios Pasar Karangploso Dipertanyakan

Sementara itu, fungsi kontrol sosial pers diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pertanyaan mengenai struktur, perubahan pekerjaan, anggaran, dan dokumen proyek perlu dijawab oleh pihak yang berwenang berdasarkan data serta dokumen yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian struktur kolom, perubahan jumlah besi, penggunaan anggaran revitalisasi, dasar tidak dipasangnya gambar desain, serta klaim adanya arahan dari pihak Kejaksaan masih menunggu klarifikasi resmi.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala SDN 7 Lawang, konsultan perencana, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, maupun pihak Kejaksaan untuk memberikan penjelasan secara lengkap dan berimbang.

Perkembangan proyek pendidikan tersebut selanjutnya perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan keterangan resmi pihak terkait agar informasi mengenai pekerjaan revitalisasi SDN 7 Lawang dapat disampaikan secara akurat kepada publik.

Transparansi proyek publik pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan hasil pembangunan, tetapi juga proses perencanaan, pelaksanaan, perubahan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta mekanisme pengawasannya di Kabupaten Malang.