Sebanyak 64 Desa Belum Siap Lahan, Pembangunan Kopdes Merah Putih Terhambat

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang– Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang hingga kini masih berlangsung secara bertahap. Dari ratusan desa yang menjadi sasaran program tersebut, sekitar 64 desa masih belum memiliki lahan yang siap untuk dibangun.

Kondisi ini membuat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih belum dapat dilakukan secara serentak. Kesiapan lahan yang disediakan masing-masing pemerintah desa menjadi salah satu faktor utama yang menentukan dimulainya pembangunan.

Komandan Kodim (Dandim) 0818/Malang-Batu Letkol Czi Bayu Nugroho, S.Hub.Int., M.I.P., mengatakan proses pembangunan memang tidak bisa berjalan bersamaan karena kesiapan setiap desa berbeda.

“Memang tidak bisa serentak karena start-nya juga tidak serentak, sesuai dengan ketersediaan lahan yang disiapkan masing-masing pemerintah desa,” ujarnya.

Menurut Bayu, pihak Agrinas juga telah menyampaikan kepada pemerintah daerah agar kembali melakukan koordinasi dengan desa-desa yang hingga kini belum memiliki lahan siap bangun.

Masih adanya sekitar 64 desa yang belum masuk tahap pembangunan menjadi pekerjaan lanjutan yang harus segera dikoordinasikan agar program tersebut dapat terus berjalan sesuai target pemerintah pusat.

“Masih ada sekitar 64 desa yang belum terbangun atau belum ada lahan yang siap untuk dibangun. Kita diperintahkan untuk koordinasi dengan pemerintah desa lagi untuk keberlanjutan pembangunan itu,” jelasnya.

Target Nasional 40 Ribu Titik

Secara nasional, pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 40 ribu titik Koperasi Desa Merah Putih pada 2026. Hingga saat ini, jumlah titik yang telah terbangun disebut telah mencapai sekitar 30 ribu hingga 35 ribu titik. Pembangunan tersebut ditargetkan dapat dituntaskan hingga akhir 2026.

Baca Juga:  Kabupaten Malang Raih Predikat 'Menuju Kabupaten Bersih', Layak Jadi Percontohan Tata Kelola Sampah

Untuk Kabupaten Malang sendiri, pembangunan telah menunjukkan progres. Sekitar 238 titik disebut telah selesai dibangun, meskipun sejumlah fasilitas pendukung masih dalam proses pemenuhan.

Fasilitas tersebut antara lain rak, pendingin ruangan atau AC, mesin kasir, CCTV hingga berbagai perlengkapan penunjang operasional koperasi.

“Intinya bertahap. Kadang dikirimkan 20 unit karena kita selesainya sudah lumayan banyak,” katanya.

Dukungan sarana transportasi seperti truk dan kendaraan pick-up juga belum seluruhnya tersalurkan ke seluruh titik. Penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan progres pembangunan dan kesiapan masing-masing lokasi.

Kopdes Belum Ada Beroperasi 

Meski pembangunan fisik terus dikebut, hingga kini belum ada Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang yang memasuki tahap operasional.

Sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah justru telah menjadi wilayah percontohan atau pilot project. Tercatat sekitar 1.061 titik telah beroperasi di sejumlah wilayah tersebut.

“Di Kabupaten Malang sendiri belum ada yang beroperasi. Ada di tujuh kabupaten di Jawa Timur dan delapan kabupaten di Jawa Tengah yang sudah sebagai pilot project dan sudah berjalan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat Kabupaten Malang masih menunggu tahapan selanjutnya, terutama terkait kesiapan sarana-prasarana dan arahan pelaksanaan operasional dari pemerintah pusat.

Menunggu Petunjuk Agrinas dan Kemenkop

Terkait kapan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang mulai beroperasi, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dan arahan dari pemerintah pusat, termasuk Agrinas dan Kementerian Koperasi.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa mayoritas koperasi diharapkan sudah dapat beroperasi pada Agustus atau September 2026.

“Masalah operasionalnya nanti menunggu keputusan dari pusat, dari Agrinas dan Kementerian Koperasi. Kemarin penyampaiannya diusahakan Agustus atau September ini mayoritas sudah bisa beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Malang Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Audit Jadi Penentu Tersangka

Dari sisi kelembagaan, koperasi desa tersebut telah memiliki badan hukum serta kepengurusan masing-masing. Nantinya, ketika mulai beroperasi, pengurus akan mendapatkan pendampingan agar mampu menjalankan pengelolaan koperasi secara optimal.

Bayu menegaskan, pendampingan yang diberikan Agrinas bukan berarti mengambil alih pengelolaan koperasi. Peran tersebut lebih diarahkan untuk membantu pada masa awal operasional.

“Karena secara badan hukum mereka sudah punya semua dan sudah ada pengurusannya sendiri. Nanti di awal operasional akan ada pendampingan. Sifatnya pendampingan, bukan diambil alih oleh Agrinas,” tegasnya.

Dengan pola tersebut, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi benar-benar mampu menjadi penggerak kegiatan ekonomi di tingkat desa.

Sementara itu, untuk pembangunan tahap berikutnya, Pemkab Malang bersama pemerintah desa terus mendorong 64 desa yang belum siap agar segera memenuhi persyaratan, khususnya terkait ketersediaan lahan.

Pemkab Malang juga masih menunggu arahan resmi dari Agrinas maupun pemerintah pusat terkait tahapan pembangunan dan operasional selanjutnya.

Pewarta: *Deni Robi

Iklan
Iklan