SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026. Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati…
Ira Tursilowati
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

