Nasional  

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Aturan baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi tersebut memperkuat perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan industrial, hingga penegakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.