Nasional  

SUARAMALANG.COM – Kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, tidak hanya berujung pada pembongkaran bangunan dan pemeriksaan narapidana. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga menjatuhkan sanksi kepada 17 aparatur sipil negara (ASN) setelah investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang. Satu ASN diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.