Ombudsman Soroti Tata Kelola Lapas, 11 Saran Perbaikan Diberikan ke Kementerian Imipas

Ombudsman RI menyerahkan 11 saran perbaikan tata kelola lapas dan rutan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto: Dok. Ombudsman)

SUARAMALANG.COM – Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) setelah menemukan sejumlah persoalan dalam pengawasan pelayanan publik.

Ombudsman menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kementerian Imipas pada Senin (5/10/2026). Rekomendasi tersebut mencakup penertiban fasilitas, penguatan pengawasan, pencegahan pungutan liar, hingga evaluasi sistem penempatan petugas dan warga binaan.

Temuan di Lapas Cibinong Jadi Pintu Masuk Pembenahan

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan saran perbaikan tersebut salah satunya berangkat dari hasil pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ombudsman menyoroti hambatan ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan serta potensi ancaman yang ditemukan pada sejumlah bangunan di lingkungan lapas.

Pengawasan juga menemukan dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan sesama warga binaan. Praktik tersebut diduga melibatkan kepala kamar yang meminta setoran kepada warga binaan dan dapat memicu tindakan kekerasan ketika permintaan tidak dipenuhi.

Karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Imipas memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan dan pelayanan yang setara. Penanaman nilai-nilai hak asasi manusia juga menjadi bagian dari saran perbaikan tersebut.

Baca Juga:  Merasa Dirugikan, Pasutri Pekerja Online Gugat Aturan Penghangusan Kuota Internet di MK

11 Saran Ombudsman, dari Pengawasan hingga Pencegahan Pungli

Ombudsman meminta Menteri Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong serta menertibkan fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Kementerian Imipas diminta memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan berjenjang. Evaluasi terhadap penempatan serta rotasi petugas juga menjadi bagian dari rekomendasi.

Ombudsman turut meminta evaluasi terhadap sistem penempatan warga binaan, penguatan mekanisme pencegahan pungutan liar dan praktik transaksional, serta jaminan terhadap akses pengawasan eksternal.

Perbaikan tidak hanya diarahkan ke Lapas Cibinong. Ombudsman meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.

Langkah pencegahan dan penindakan terhadap upaya yang mengarah pada penyuapan juga masuk dalam saran tersebut. Kementerian Imipas diminta menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala kepada Komisi XIII DPR RI dan Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal.

Pembenahan Tata Kelola Menjadi Pekerjaan Berikutnya

Syafrida mengatakan Ombudsman siap berkoordinasi dan mendampingi Kementerian Imipas dalam proses perbaikan tata kelola lapas dan rutan.

Baca Juga:  BGN Gandeng Polri Tindak Praktik Jual Beli Titik SPPG

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyatakan Menteri Imipas menyambut positif saran perbaikan tersebut. Menurutnya, rekomendasi Ombudsman merupakan bentuk kepedulian lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.

Kementerian Imipas juga menyatakan telah merespons temuan Ombudsman dengan melakukan pemeriksaan terhadap temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dengan 11 saran perbaikan tersebut, persoalan berikutnya bukan hanya menyelesaikan temuan di satu lapas. Kementerian Imipas perlu memastikan hasil evaluasi menjadi dasar pembenahan yang lebih luas agar standar pelayanan, pengawasan, dan perlakuan terhadap warga binaan berjalan secara konsisten di lapas dan rutan.