SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) tetap berlaku pada 17 Oktober 2026 meski aturan tersebut kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan pedagang seblak Wahyu Triana Sari atau Ana pada 23 September 2026. Perkara bernomor 354/PUU-XXIV/2026 itu antara lain mempersoalkan mekanisme pernyataan halal secara mandiri bagi UMK…
SEHATI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

