Berita  

MBG Masuk Pesantren, Dapur Mandiri Buka Tantangan Baru Pengawasan

SUARAMALANG.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini membuka ruang lebih besar bagi pondok pesantren.

Pemerintah memberi kesempatan pesantren berasrama dengan lebih dari 1.000 santri mengelola dapur MBG secara mandiri.

Kebijakan itu muncul dalam Rakortas Perbaikan Tata Kelola MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (6/8).

Langkah tersebut memperluas titik pelayanan MBG sekaligus menambah jumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya.

Di satu sisi, pesantren memiliki kapasitas santri yang besar dan sistem asrama yang relatif terpusat.

Namun, dapur mandiri juga membawa konsekuensi baru karena pemerintah harus memastikan seluruh standar berjalan konsisten.

Standar SPPG Tetap Jadi Syarat

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pesantren tetap harus mengikuti standar operasional SPPG.

Menurut Sudaryono, pesantren dengan lebih dari 1.000 santri berasrama dapat membangun dapur sendiri.

“Pesantren yang memiliki lebih dari seribu santri dan menggunakan sistem berasrama dapat membangun dapur sendiri,” ujar Sudaryono.

Ia menegaskan dapur tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan pangan, dan sanitasi yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah mengarahkan pesantren dengan jumlah santri lebih kecil untuk menggunakan layanan SPPG terdekat.

Dapur Bertambah, Pengawasan Tak Boleh Tertinggal

Kebijakan ini membuat persoalan MBG tidak berhenti pada penambahan penerima manfaat.

Pemerintah juga harus memastikan setiap dapur menjalankan standar yang sama sejak pengolahan hingga makanan sampai kepada santri.

Sudaryono menyebut pemerintah ingin memperluas jangkauan tanpa mengorbankan kualitas makanan bagi penerima manfaat.

“Yang kami bangun bukan hanya jangkauan layanan, tetapi juga kualitasnya,” kata Sudaryono.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan aspek pengawasan sebagai bagian penting dalam ekspansi dapur MBG.

Apalagi, pengelolaan mandiri membuat pesantren tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi ikut menjalankan fungsi pelayanan gizi.

Karena itu, standar SPPG harus benar-benar menjadi instrumen pengendalian, bukan sekadar persyaratan administratif.

Pemerintah juga perlu memastikan proses pemeriksaan berlangsung rutin agar standar keamanan pangan tidak berhenti pada tahap awal.

Dengan skema tersebut, pesantren berpotensi memperkuat ekosistem MBG sekaligus membantu pemerintah menjangkau lebih banyak santri.

Namun, keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya bergantung pada konsistensi pengawasan, kualitas dapur, serta keamanan makanan yang diterima santri.

Iklan
Iklan