SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Warga Kota Malang yang menilai kategori desilnya tidak sesuai kondisi ekonomi masih memiliki ruang untuk mengajukan sanggahan. Namun, pengajuan keberatan itu tidak otomatis membuat status desil langsung berubah.
Masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui kelurahan setempat. Kelurahan kemudian meneruskan pengajuan tersebut kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) untuk proses tindak lanjut.
Warga juga dapat menyampaikan keberatan secara langsung kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang. Setelah itu, petugas akan mencocokkan data dengan kondisi warga di lapangan.
Keberatan Warga Harus Lewat Verifikasi
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, M Sailendra, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung mengubah kategori desil. Dinsos hanya melakukan verifikasi sebelum melaporkan hasilnya kepada pemerintah pusat.
“Nanti kami akan verifikasi lagi lewat verifikasi lapangan, kenapa mereka merasa tidak sesuai,” ujar Sailendra, Sabtu (29/8/2026).
Hasil verifikasi lapangan selanjutnya menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat kemudian menentukan apakah kategori desil warga tersebut perlu berubah atau tetap.
“Belum tentu (desil berubah). Karena yang menentukan desil bukan kami. Kami hanya cek lapangan, kami laporkan ke pusat, pusat yang menentukan desilnya,” tegasnya.
Pendapatan Bukan Satu-satunya Penentu
Sailendra mengatakan warga sering mengukur kondisi ekonominya hanya berdasarkan jumlah penghasilan. Padahal, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN menggunakan sejumlah indikator untuk menggambarkan kondisi rumah tangga.
Indikator tersebut antara lain penggunaan listrik dan luas tempat tinggal. Data lain yang menggambarkan kemampuan ekonomi rumah tangga juga dapat masuk dalam proses pemetaan kondisi sosial ekonomi.
“Parameternya tidak hanya penghasilan. Misalnya tagihan PLN-nya berapa, pakai KWH berapa, rumahnya luasnya berapa,” jelas Sailendra.
Ia mencontohkan seseorang dapat memiliki penghasilan terbatas tetapi tinggal di rumah berukuran luas. Rumah tersebut bisa berasal dari warisan keluarga, tetapi kondisi tempat tinggal tetap menjadi bagian informasi ekonomi rumah tangga.
DTSEN juga dapat memuat informasi mengenai aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk kemampuan membayar cicilan kendaraan dan penggunaan layanan pinjaman online. Karena itu, penghasilan bulanan bukan satu-satunya dasar penentuan kategori desil.
Warga Bisa Sanggah, Pusat Tetap Menentukan
Sejauh ini, Sailendra menyebut Dinsos-P3AP2KB Kota Malang belum menerima banyak aduan resmi mengenai ketidaksesuaian kategori desil. Meski begitu, warga tetap dapat mengajukan sanggahan apabila menemukan perbedaan antara data dan kondisi sebenarnya.
“Sebetulnya kalau yang resmi itu tidak banyak juga,” katanya.
Sailendra juga menepis anggapan bahwa kategori desil saat ini berkaitan langsung dengan Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, kedua pendataan tersebut memiliki fungsi dan mekanisme berbeda.
“Hasil sensus dengan desil itu hal yang berbeda,” ujarnya.
Sensus Ekonomi 2026 masih berlangsung hingga akhir Agustus dan hasilnya belum tersedia. Karena itu, hasil pendataan tersebut belum dapat menjadi dasar perubahan kategori desil DTSEN saat ini.
Dengan demikian, warga yang menilai status desilnya keliru tidak perlu menunggu perubahan data secara otomatis. Mereka dapat mengajukan sanggahan, mengikuti proses verifikasi, lalu menunggu keputusan pemerintah pusat.
















