DPRD Kota Malang Dorong Kantong Parkir Baru di Kawasan Padat Aktivitas

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang menyiapkan titik dan kantong parkir baru sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai penyediaan lokasi parkir alternatif diperlukan agar penataan parkir tidak menimbulkan persoalan baru. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian ialah pedestrian di Jalan Soekarno-Hatta yang selama ini kerap digunakan untuk parkir.

“Kami mengusulkan perlunya diproyeksikan titik parkir dan kantong parkir baru. Ada beberapa area yang sekarang ini berpotensi bermasalah, contohnya di Jalan Soekarno-Hatta itu pedestriannya sering menjadi parkir,” ujar Dito, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Dito, penerapan aturan baru perlu dibarengi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan ruang parkir. Pemerintah kota dapat menyediakan kantong parkir secara langsung maupun menggandeng pihak swasta atau pihak ketiga.

Kawasan Veteran-Bandung Dinilai Butuh Gedung Parkir

Kebutuhan ruang parkir juga disoroti di koridor Jalan Veteran hingga Jalan Bandung. Kawasan tersebut memiliki mobilitas tinggi karena berdekatan dengan sejumlah fasilitas pendidikan, termasuk Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), serta MIN, MTsN 1, dan MAN 2 Kota Malang.

Baca Juga:  Penghargaan K3 Perkantoran 2025, Wali Kota Malang Apresiasi Komitmen Dinkes, PLN, dan Telkom

Pertumbuhan jumlah mahasiswa dan pelajar menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan tersebut. Dito juga menyoroti kemungkinan kampus menerapkan pembatasan kendaraan pribadi bagi mahasiswa.

“Mahasiswa tambah banyak. Apalagi kalau kampus betul-betul punya kebijakan tidak boleh membawa kendaraan. Maka sebetulnya harus ada gedung parkir di kawasan Jalan Veteran, Soekarno-Hatta, kemudian di Jalan Bandung,” jelasnya.

Pengembangan transportasi Kota Malang dan penyediaan fasilitas pendukung dinilai perlu berjalan beriringan agar kebijakan pembatasan parkir dapat diterapkan tanpa mengabaikan kebutuhan pengguna jalan.

Perda Parkir Masih dalam Tahap Sosialisasi

Saat ini, Pemkot Malang masih melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 kepada masyarakat dan petugas parkir. Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek baru, mulai dari lokasi parkir yang diperbolehkan dan dilarang, hak serta kewajiban pengguna jasa dan petugas parkir, hingga ketentuan sanksi.

Dito menilai sosialisasi menjadi tahapan penting sebelum aturan diterapkan secara penuh. Pemahaman yang sama antara masyarakat dan petugas parkir diharapkan dapat mengurangi potensi persoalan saat penertiban berlangsung.

Untuk aturan teknis, Dito menyebut Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana telah mendapatkan pengesahan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Proliga 2026 Putaran Kedua Besok

Dukungan anggaran juga disiapkan untuk menunjang penerapan kebijakan tersebut. Dito menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.

Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk pengadaan rambu, kebutuhan Sistem Informasi Perparkiran (Sispar), sosialisasi, serta sarana pendukung penerapan perda.

Di sisi lain, penataan parkir Kota Malang akan membutuhkan koordinasi antara pemerintah, pengelola kawasan, perguruan tinggi, dan masyarakat. Penyediaan lokasi alternatif menjadi salah satu aspek yang dinilai penting sebelum larangan parkir di lokasi tertentu diterapkan secara lebih luas.