Berita  

Dihina Tak Bisa Diwakili Relawan, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri

SUARAMALANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan pengaduan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

MK menyatakan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran dapat mengajukan pengaduan.

Putusan itu muncul dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

MK membacakan putusan tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan amar putusan.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Relawan Tak Bisa Mengadu

MK menilai kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP membuka ruang tafsir.

Frasa itu dapat membuat pihak lain ikut mengajukan laporan dugaan penghinaan.

Karena itu, MK memperjelas pihak yang memiliki hak mengadu dalam perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan Presiden dan Wakil Presiden harus mengajukan pengaduan sendiri.

BACA JUGA  Banner “Lelah dengan Donasi” Muncul, Warga Griyashanta Dorong Dialog Terbuka

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Ketentuan itu menutup ruang bagi keluarga, simpatisan, pendukung, dan relawan.

Mereka tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan berdasarkan penilaian sendiri.

Guntur juga menjelaskan alasan MK memberikan batas tersebut.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya,” ujar Guntur.

Pasal Penghinaan Tetap Berlaku

Putusan MK tidak menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Kedua pasal itu tetap mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

MK hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) KUHAP.

MK menegaskan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

BACA JUGA  5 Alasan Kenapa Alas Roban Dikenal Angker, dari Sejarah Kelam hingga Efek Psikologis

Dengan putusan itu, pihak ketiga tidak bisa memulai perkara atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

Presiden atau Wakil Presiden harus mengajukan pengaduan jika ingin membawa dugaan penghinaan ke proses hukum.

Putusan tersebut sekaligus memperjelas batas peran relawan, keluarga, simpatisan, dan pendukung dalam perkara penghinaan kepala negara.

Iklan
Iklan