SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026. Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 pegawai. Mereka terdiri atas PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Pemkot Surabaya Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Melanggar
Ira memastikan seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran telah mendapatkan sanksi disiplin. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pembinaan integritas dan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Ira, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan. Ira mengingatkan setiap jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” tegasnya.
Penegakan disiplin ASN sendiri memiliki dasar regulasi, salah satunya Aparatur Sipil Negara dalam kerangka aturan kepegawaian nasional. Pemerintah juga memiliki PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur disiplin PNS.
Masyarakat Diminta Waspadai Rekrutmen Pegawai Palsu
Selain menyoroti kedisiplinan internal, Pemkot Surabaya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi, termasuk media sosial.
Ira meminta masyarakat memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti tawaran rekrutmen yang mengatasnamakan Pemkot Surabaya. Langkah verifikasi dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.
“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Ira menegaskan proses pembinaan disiplin dan pengawasan informasi rekrutmen akan terus dilakukan. Pemkot Surabaya juga mengingatkan ASN agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.














