SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ditargetkan rampung paling lambat awal 2027. Salah satu materi baru yang dibahas ialah pengaturan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasinya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU LLAJ kepada Komisi V DPR pada Rabu (30/9/2026). Pemerintah mengusulkan 83 perubahan, sementara usulan DPR mencakup 124 perubahan.
Angkutan Online Masuk Materi Revisi UU LLAJ
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan revisi UU LLAJ memuat sejumlah ketentuan baru terkait angkutan online. Selain itu, materi revisi mencakup mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengaturan kewenangan.
“Ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur,” kata Lasarus di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam DIM pemerintah, materi transportasi berbasis platform digital mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk pengangkutan orang dan pengantaran barang atau logistik.
Revisi juga memuat pengaturan perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan angkutan berbasis digital. Materinya mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota layanan transportasi digital.
Materi tersebut menjadi bagian dari pembahasan transportasi yang lebih luas dalam perubahan UU LLAJ.
Revisi Juga Atur Kendaraan ODOL
Selain angkutan online, pemerintah dan DPR membahas pengaturan kendaraan over dimension over load (ODOL). Kemenhub menyetujui usulan perluasan subjek tindak pidana ODOL sehingga tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, operator logistik, dan pemilik barang.
Penindakan ODOL juga diarahkan menggunakan pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan melalui jembatan timbang elektronik serta pembayaran denda secara elektronik.
Materi lain mencakup penambahan kementerian yang berperan dalam pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas, pengaturan jenis kendaraan bermotor, pengusahaan terminal melalui kerja sama konsesi, serta kewajiban public service obligation untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah.
Lasarus mengatakan pembahasan revisi perlu dilakukan secara hati-hati karena menyangkut angkutan online. Ia menargetkan proses tersebut selesai paling lambat awal 2027. Sementara itu, pemerintah berharap revisi dapat selesai pada 2026 agar dapat diterapkan pada 2027, terutama terkait implementasi penanganan kendaraan ODOL.
Revisi tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR.














